Penangkapan ini dilakukan di kediaman salah seorang pelaku, Marzuki (46), di Jeunib, Kabupaten Bireuen, Aceh. Dua tersangka lainnya, masing-masing Safwadi dan Abdul Rahman.
Ketiga tersangka dibekuk setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutan bahwa rumah Marzuki kerap dipakai untuk melakukan pesta sabu.
“Saat kita gerebek, memang pelaku Marzuki berupaya melarikan diri bahkan mencoba melukai petugas dengan pisau yang ia simpan di balik pinggangnya,” kata Marzuki.
Namun tak lama kemudian, ketiga pelaku diringkus. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 3.95 gram di dalam dompet kecil berwarna merah jambu.
Selain sabu, polisi juga mengamankan delapan buah HP berbagai jenis, satu timbangan digital merk GHL, dua buah alat isap (bong), dua buah pisau, tiga batang kaca pirek, satu bungkus plastik bening, dua buah gunting, dan satu klaim penjepit sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.