Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Nama Mendoan Jadi Polemik...

Kompas.com - 06/11/2015, 15:30 WIB
BANYUMAS, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Banyumas akan melayangkan surat protes kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyetujui pendaftaran hak paten nama mendoan oleh seorang pengusaha di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Menurut Pemkab Banyumas, nama mendoan dinilai menjadi milik umum sebagai kekayaan kuliner lokal Banyumas yang terkenal dengan tempe mendoannya.

Harian Kompas mencatat, Fudji Wong, pengusaha di Purwokerto, mendaftarkan merek mendoan ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham pada 15 Mei 2008.

Dua tahun kemudian, dia mendapat sertifikat IDM000237714 yang terdaftar pada 23 Februari 2010 dan berlaku hingga 15 Mei 2018.

Kendati hak paten sudah dikeluarkan sejak lama, Pemkab Banyumas mengaku baru mengetahui hal tersebut dan akan segera menyurati Kemenkumham dan Fudji.

"Pemkab segera mengajukan protes," ujar Bupati Banyumas Achmad Husein, Kamis (5/11/2015), seperti diberitakan Harian Kompas, Jumat (6/11/2015).

Husein mengakui bahwa pemkab terlambat mematenkan nama mendoan. Akibatnya, nama itu telah menjadi hak paten perorangan. Pihaknya berencana berunding dengan Fudji untuk mendapatkan solusi.

Menurut Achmad, nama mendoan tidak boleh dipatenkan oleh perseorangan meskipun hanya sebagai merek. Jika nama mendoan dimiliki perseorangan, mereka khawatir akan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Banyumas Agus Nur Hadie mengatakan, mendoan merupakan nama umum dari makanan khas Banyumas yang terbuat dari tempe kedelai. Jika digunakan sebagai merek, berarti menyalahi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Namun jika nama mendoan didaftarkan sebagai hak dagang, Pemkab Banyumas bakal menyarankan untuk dilakukan perubahan dengan tidak menggunakan mendoan karena nama tersebut sudah melekat dengan masyarakat Banyumas.

Saat dikonfirmasi, Fudji mengatakan, niat mendaftarkan mendoan menjadi hak paten merek dagang dilakukan dengan tujuan supaya merek ini tidak keluar dari masyarakat Banyumas. "Saya tidak punya niatan merampas hak atas nama mendoan dari masyarakat Banyumas," katanya.

Seusai mendapat hak eksklusif tersebut, dia juga mengaku tidak pernah memakai nama mendoan. Dia juga tidak pernah menggugat pedagang-pedagang mendoan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com