Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam 4 Bulan, Polres Pinrang Tangkap 129 Anggota Sindikat Pengedar Narkoba

Kompas.com - 04/11/2015, 20:35 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis

PINRANG, KOMPAS.com - Dalam tempo empat bulan aparat Polres Pinrang berhasil membekuk 129 orang anggota sindikat sabu dan ganja. Termasuk 24 tersangka yang ditangkap pada Selasa (3/11/2015).

Ratusan orang yang dibekuk itu adalah para kurir, pengedar hingga bandar. Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu dan ganja.

Dari 24 tersangka yang baru ditangkap itu, dua di antaranya adalah perempuan dan dua pelaku lainnya adalah pasangan suami istri residivis kasus narkotika.

Salah seorang tersangka adalah Yuyun, seorang ibu rumah tangga. Dia nekat menjadi kurir narkoba demi membeli susu untuk bayinya yang baru berusia lima bulan.

Yuyun mengaku baru pertama kali menjadi kurir saat ditangkap polisi.

“Saya jad kurir dengan upah Rp 25.000 demi membeli susu untuk anak saya yang baru lima bulan,” kata Yuyun.

Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Abdul Karim menjelaskan, keberhasilan polisi menangkap 129 tersangka dan barang bukti selama beberpa bulan terakhir tak lain karena berkat dukungan dan kerjasama warga. 

“Umumnya tersangka kita tangkap karena terlibat berperan sebagai kurir hingga bandar sabu maupun pemakai barang-barang haram itu,” kata Abdul Karim.

Ke-24 tersangka yang baru saja ditangkap tersebut kemudian dibawa ke Rutan Kelas II Kabupaten Pinrang, karena kapasitas tahanan polres tak mampu lagi menampung tahanan. narkotika

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com