SELAYAR, KOMPAS.com - Aparat Polres Selayar berhasil menggulung sindikat narkoba di kepulauan itu dan berhasil menangkap pasangan suami istri, Kalo (60) dan Sitti (45) warga Dusun Parak, Kecamatan Bontomanai, Jumat (30/10/2015) sore.
Kapolres Selayar AKBP Said Anna Fauza mengatakan, polisi langsung melakukan menggerebek rumah pasutri yang diduga adalah bandar narkoba di Kepulauan Selayar.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 21 paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok dan disembunyikan di bawah batu di belakang rumah tersangka serta uang tunai Rp 200.000.
"Anggota Reserse Narkoba dan Sabhara yang dipimpin Ipda Asfada awalnya melakukan penyamaran dan berhasil menangkap seorang pembeli sabu, Andi Supriadi alias Saddang," kata Said.
"Dari pengakuan Saddang, ia membeli sabu dari Fadli. Barang haram yang dijual Fadli itu adalah milik Kalo dan Sitti," lanjut Said.
Sebelum penggerebekan di rumah bandar narkoba Kepulauan Selayar, lanjut Said, pihaknya terlebih dahulu meringkus seorang tersangka Arpin (47) warga Desa Bontonumpa.
Dari tangan tersangka Arpin, polisi menyita satu gram sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok yang disembunyikan di tiang kayu rumah panggungnya.
"Empat tersangka dikenakan pasal 112 Undang-undang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda sedikitnya Rp800 juta," tegasnya.