Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antar 40 Kg Ganja ke Jakarta, Suwandi Dapat Rp 2,5 Juta

Kompas.com - 02/11/2015, 15:39 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua tersangka pengedar narkoba jaringan Aceh.

Kedua tersangka itu adalah Robi dan Suwandi. Dari keduanya, polisi menyita 40 kg ganja siap edar.

Kepada polisi, Suwandi mengatakan, ia mendapatkan ganja sebanyak itu dari seorang bandar asal Aceh.

"Bandar Aceh itu mengantar ganjanya ke rumah saya. Saya kemudian disuruh antar ke Jakarta menunggu perintah bandar," kata Suwandi kepada wartawan, Senin (2/11/2015).

Suwandi mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 2,5 juta dari bandar sebagai ongkos mengantarkan ganja ke Jakarta.

Dia mengaku baru sekali ini menampung ganja asal Aceh. Sementara itu, Robi mengaku tidak pernah mengambil ganja dari Suwandi.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Yani Sudarto menuturkan, ganja sebanyak itu rencananya akan diedarkan di Jakarta.

Yani menjelaskan, Suwandi diminta bandar asal Aceh berinisial MT untuk mengantarkan ganja itu ke AD yang berada di Jakarta.

Namun sebelum ada perintah dari MT untuk mengantar ganja tersebut kepada AD, Suwandi telah ditangkap aparat kepolisian.

"Kami masih dalami siapa orang yang memesan ganja itu di Jakarta," ucap Yani kepada wartawan, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com