Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Bandar Narkoba Jaringan Internasional Dituntut 17 Tahun Bui

Kompas.com - 29/10/2015, 19:57 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Tiga anggota sindikat narkotika internasional, Hardian (40), Raymond Winata alis Aley (40), Erdy alias Acuan (39), dituntut masing-masing dengan 17 tahun penjara, denda Rp 5 miliar dengan subsider enam bulan kurungan, Kamis (29/10/2015).

Pada persidangan yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asri dan Maya di hadapan Ketua Majelis Hakim Asmar menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi tuntutan jaksa, Amri selaku kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.

Dari dakwaan jaksa sebelumnya diketahui, ketiga laki-laki ini ditangkap pada 19 Mei 2015 di Jalan Iskandar Muda Medan.

Saat itu, polisi menggerebek kamar nomor enam di lantai tiga Apartemen Beatrix Medan. Dari tangan Erdy alias Acuan polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 30,35 gram, tiga bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 2,13 gram, dan 18 butir pil ekstasi warna biru seberat 4,61 gram.

Dari tangan Raymond alias Alay yang ditangkap bersama Hardian, polisi menyita pil ekstasi warna biru sebanyak seribu butir dengan berat 254,81 gram. Sebanyak 967 butir sudah di musnahkan dan sisanya masih di periksan di labkrim. Ketiganya dijerat jaksa Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com