Tiga Bandar Narkoba Jaringan Internasional Dituntut 17 Tahun Bui
Kontributor Medan, Mei Leandha
Kompas.com - 29/10/2015, 19:57 WIB
Tiga anggota sindikat narkotika internasional, Hardian (40), Raymond Winata alis Aley (40), Erdy alias Acuan (39), dituntut masing-masing dengan 17 tahun penjara, denda Rp 5 miliar dengan subsider enam bulan kurungan, Kamis (29/10/2015).