Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

E-KTP Tak Juga Selesai, Warga Gugat Bupati Banyuwangi Rp 10 Miliar

Kompas.com - 27/10/2015, 15:45 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati

Penulis

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Mohamad Amrullah, warga Krajan, mengajukan gugatan warga negara kepada Bupati Banyuwangi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Camat Kabat.

Gugatan tersebut dilakukan berawal ketika Amrullah mengurus KTP-nya yang hilang pada 6 Oktober 2015. Namun, KTP yang diurusnya belum juga selesai hingga lebih dari 2 minggu.

"Awalnya saya meminta surat pengantar dari Desa Pondok Nongko untuk dibawa ke kecamatan," ujar Amrullah, Selasa (27/10/2015).

Setelah itu, dia masih harus menunggu untuk mendapatkan surat keterangan dari Kecamatan Kabat.

"4,5 jam saya nunggu camat dan ternyata tanda tangan pada surat hanya tanda tangan scanner bukan tanda tangan basah," tuturnya.

Ketika mengurus e-KTP ke dinas terkait, dia mendapatkan penjelasan bahwa pengurusan e-KTP dilakukan secara kolektif dan dilakukan secara bergantian untuk masing-masing kecamatan.

"Setiap kecamatan mendapatkan jatah 60 e-KTP dan ini tentunya akan memakan waktu yang cukup lama sehingga merugikan masyarakat," ungkapnya.

Saat mempertanyakan hal tersebut kepada petugas di lokasi, dia mengaku mendapatkam jawaban yang tidak mengenakkan.

"Saya diusir dengan dalih ada tamu. Bahkan petugas disana berkata jika ini kebijakan Bupati Banyuwangi dan jika tidak puas disilahkan untuk mengadukan ke atasannya ataupun menggugat ke pengadilan," katanya.

Terkait kejadian tersebut ia meminta ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.

"Tujuan utamanya bukan uang tapi perbaikan pelayanan. Sudah selesailah pencitraan yang selama ini dilakukan. Ini baru masalah e-KTP yang paling mendasar apalagi masalah lain yang lebih besar lainnya seperti masalah kemiskinan," ungkapnya.

Sampai saat ini, lelaki kelahiran Banyuwangi 10 Januari 1988 masih belum mendapatkan e-KTP-nya.

"Gugatan Rp 10 miliar merupakan ganti rugi karena saya tidak bisa mengurus paspor dan tidak bisa ke luar negeri dan ke luar kota serta tidak bisa mengurus SIM," tuturnya.

Secara administrasi, selama e-KTP nya belum selesai, dia hanya mengandalkan surat keterangan yang tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Saya yang pengacara saja mengalami hal seperti ini apalagi masyarakat yang awam. Saya sudah menyiapkan 10 saksi untuk gugatan ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com