Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Indonesia: Redaksi Majalah "Lentera" Harus Gugat Pembredelan

Kompas.com - 25/10/2015, 19:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyerukan agar tim redaksi Lentera menggugat semua pihak yang membredel majalah tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Iman D Nugroho dalam sebuah diskusi publik "Menguak Tabir di Balik Pembredelan Majalah Lentera" di Jakarta, Minggu (25/10/2015).

Mengapa tim redaksi majalah Lentera harus menggugat pembredelan?

Sebab, kata Iman, sesuai Undang-Undang Pers majalah yang diterbitkan para mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga itu sudah memenuhi syarat sebagai produk pers.

"Jadi jika ada yang mengatakan 'Lentera' tidak sesuai dengan undang-undang maka dia tidak membaca Undang-Undang Pers," lanjut Iman.

Sebagai sebuah produk pers, tambah Iman, bagi mereka yang tak sependapat dengan Lentera disediakan jalan untuk menggugatnya.

"Kalau orang tidak suka dengan sebuah produk pers maka dia bisa datang ke Dewan Pers dan lembaga itu nantu yang akan menyelesaikan masalahnya," ujar Iman.

Selain itu, masih kata Iman, keberadaan Undang-Undang Pers itu mengikat dan harus ditaati seluruh rakyat Indonesia.

"Jika ada undang-undang maka seluruh rakyat terikat (undang-undang), termasuk aparat hukum," dia menegaskan.

Lebih jauh Iman menambahkan, dalam Undang-Undang Pers juga melarang pembredekan sebuah produk pers.

"Pelaku pembredelan terancam hukuman penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta," kata Iman.

Sebelunya dikabarkan, pengelola UKSW membantah telah terjadi intimidasi dari kepolisian dan militer terhadap Lembaga Pers Mahasiswa Lentera.

Pada edisi ke-3 tahun 2015 yang terbit awal Oktober lalu, Lentera menurunkan laporan utama tentang G30S/PKI di Kota Salatiga.

Para jurnalis kampus itu memberi judul karya laporannya “Salatiga Kota Merah”.

Majalah bergambar dokumentasi sebuah aksi massa yang membawa atribut palu arit tersebut didistribusikan ke beberapa pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com