Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jatim Segera Hentikan Penyidikan Kasus Risma

Kompas.com - 23/10/2015, 23:10 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Wibowo mengakui pernah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Tri Rismaharini sebagai tersangka.

Wibowo mengungkapkan, penyidik telah melakukan gelar perkara pada 25 September 2015 lalu.

Dalam gelar perkara ini, penyidik tidak menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Risma sebagai tersangka.

Makanya Ditreskrimum memutuskan akan langsung menghentikan kasus ini. "Kami tidak bisa melanjutkan perkara ini," kata Wibowo, Jumat (23/10/2015) malam.

Seharusnya Ditreskrimum langsung mengirim hasil perkara terkait penghentian perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Tapi penyidik malah mengirim SPDP ke Kejati pada 29 September 2015. Penyidik Kejati menerima surat ini pada 30 September 2015.

Saat ditanya kejanggalan ini, Wibowo berkilah hanya menjalankan mekanisme penanganan perkara.

Menurutnya, SPDP harus dikirim sebagai bukti penanganan perkara. Bila penyidik tidak mengirim SPDP, justru akan menyalahi mekanisme.

Pihaknya, lanjut Wibowo, segera mengirimkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) ke Kejati. "Segera akan kami kirim SP3-nya," tandasnya Wibowo.

Kasus ini berawal dari laporan Humas PT Galah Bumi Perkasa, Adi Samsetyo kepada Polda Jatim pada 21 Mei 2015.

Rekanan pembangunan Pasar Turi itu melaporkan Risma karena memindahkan pedagang Pasar Turi ke lahan yang tidak sesuai peruntukannya.

Sepekan setelah menerima laporan ini, penyidik mengeluarkan SPDP. Risma pun pernah diperiksa sebagai saksi pada 13 Juni 2015.

Wibowo menegaskan status Risma dalam SPDP bukan sebagai tersangka. "Statusnya bukan tersangka. Kalau Kejati mengatakan tersangka, tanyakan ke sana (Kejati)," tambah Wibowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com