"Meminta majelis untuk menjatuhkan hukuman penjara lima bulan diotong masa tahanan dan denda masing-masing Rp50 juta subsider satu bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Bani Ginting saat membacakan dakwaan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum bani Ginting di hadapan Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Budiman Sitorus dan Juli Handayani, Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser sebagai terdakwa, serta penasehat hukum terdakwa.
Dalam dakwaannya, jaksa telah terjadi suatu tindak pidana karena keduanya melakukan syuting film dokumenter perompakan meski belum mempunyai izin sesuai ketentuan.
Keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, menurut Jaksa, dapat menjadi petunjuk atas perbuatan terdakwa.
"Menyalahgunakan izin yang diberikan dengan kegiatan lain," kata dia.
Usai pembacaan dakwaan, penasehat hukum dua terdakwa yang dipimpin oleh Aristo Pangaribuan menyatakan akan menyampaikan pledoi pada hari ini juga dan minta waktu dua jam untuk menyusun.
Ketua Majelis Hakim akhirnya menyepakati untuk menunda sidang dua jam untuk selanjutnya pada Kamis sore akan dilanjutkan dengan pembelaan oleh penasehat hukum.
"Sidang diskors selama dua jam. Selanjutnya akan dibacakan pembelaan," kata Ketua Majelis.
Dua jurnalis asing tersebut ditangkap oleh anggota TNI Lanan Batam di perairan Belakangpadang Batam saat hendak membuat film dokumenter mengenai perompakan.
Selanjutnya, keduannya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran keimigrasian mengingat keduanya masuk Batam dengan fasilitas Visa On Arrival (VoA) tujuh hari yang seharusnya untuk wisata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.