Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidur di Kolong Truk Usai Pesta Miras, Seorang Pria Tewas Terlindas

Kompas.com - 14/10/2015, 18:32 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Misteri mayat pria bugil tanpa identitas yang  ditemukan warga Mamuju Utara pada hari Minggu lalu akhirnya terungkap. Tim gabungan Polres Mamuju Utara, Sulawesi Barat, menangkap dua teman korban yang mengakibatka pria bernama Wandra itu tewas.

Kedua tersangka Mulyadi (23) dan Suardi (21) diketahui mengkonsumsi miras oplosan dan obat terlarang sebelum melakukan pembunuhan. Mereka ditangkap pada Rabu (14/10/2015). Di hadapan penyidik, kedua tersangka yang berprofesi sebagai pengemudi dan kernet truk itu mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi tidak direncanakan.

Perisitiwa itu berawal ketika kedua tersangka dan Wandra tengah berisitirahat di sekitar lokasi tambang usai mengisi truk mereka dengan batu. Mereka kemudian berpesta minuman keras dan obat terlarang, jenis pil boje. 

Setelah puas mabuk-mabukan, mereka kemudian beristirahat di kolong truk. Sekitar satu jam kemudian, Mulyadi dan Suardi terbangun dan langsung naik ke atas truk. Tanpa menyadari kawan mereka masih berada di kolong truk, Mulyadi langsung memundurkan truknya.

Tak ayal, korban yang masih tidur di kolong truk terlindas dan langsung tewas. Mengetahui kawan mereka sudah tak bernyawa, Mulyadi dan Suardi panik dan kemudian menaikkan jasad Wandra ke atas bak truk. Mereka juga menelanjangi jasad Wandra untuk menghilangkan kotoran yang keluar dari tubuh pria itu.

Selanjutnya, Mulyadi dan Suardi mengemudikan truk mereka keluar dari lokasi tambang batu itu untuk membuang jasad Wandra. Akhirnya, jasad pria malang itu dibuang begitu saja di tepian jalan dekat Dusun Bukit Harapan hingga ditemukan warga. Setelah ditemukan, warga langsung menghubungi polisi yang langsung datang dan melakukan olah TKP.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKBP Misbachul Munir usai pemeriksaan kedua tersangka mengatakan, tewasnya Wandra bukan akibat kesengajaan. “Seperti pengakuan keduanya, tersangka mengaku melindas korban saat tertidur di bawah mobil. Korban sempat dinaikkan mobil, mungkin karena panil pelaku menelanjangi korban sebelum membuangnya ke pinggir jalan,” ujar Munir.

Dia menambahkan, kedua tersangka kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Munir melanjutkan kedua pelaku dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com