Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap Polisi Saat Pesta Miras, 7 Pemuda Dihukum Kumandangkan Azan

Kompas.com - 30/09/2015, 15:15 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

SUKADANA, KOMPAS.com - Saat tujuh orang pemuda menggelar pesta miras jenis Cap Cuan di Bukit Pantai Pulo Datok, Kecamatan Sukadana, Kalimantan Barat, Minggu (27/9/2015), mungkin tak terlintas dalam benak mereka jika kegiatan ini akan membawa mereka berurusan dengan polisi.

Saat tengah asyik menenggak miras di puncak bukit itu ternyata Kapolsek Sukadana sudah mengawasi datang dan kemudian menangkap ST (15), HT (24), MS (28), RI (26), HS (20), NF (26) dan VN (20).

Kapolsek Sukadana Iptu Hoeruddin mengatakan, dia sengaja datang ke puncak bukit yang kerap dijadikan lokasi mabuk-mabukan warga setempat. Agar tak menimbulkan kecurigaan, Hoeruddin datang tidak mengenakan seragam polisi.

"Saya sengaja nongkrong di atas bukit dengan mengenakan pakaian bebas sebagai penyamaran. Di sana saya temukan tujuh orang warga sedang asyik minum minuman keras," ujar Hoeruddin.

Setelah dibawa dan diperiksa di Mapolsek Sukadana, polisi memutuskan untuk tidak menahan ketujuh orang itu. Polisi akan membebaskan mereka dengan syarat mereka bisa mengumandangkan azan dan melaksanakan shalat.

"Kebetulan mereka semua Muslim. Jadi mereka kami izinkan pulang jika sudah bisa azan, iqomah dan shalat," kata Hoeruddin.

Jika ketujuh orang tersebut tak bisa memenuhi persyaratan yang diminta polisi, lanjut Hoeruddin, maka orangtua ketujuh pemuda itu akan dipanggil untuk menjemput anak-anak mereka.

Sanksi yang terbilang unik itu, ujar Hoeruddin, sengaja diberikan agar mereka memahami dan mengenal agamanya dengan baik. Jika sudah memahami maka mereka tidak akan melakukan perbuatan yang dilarang agama.

“Kalau mereka paham shalat mereka akan pikir panjang melakukan perbuatan yang dilarang. Jadi jika nanti mereka masih mengulangi (perbuatannya) baru kita beri sanksi tegas berupa tipiring,” Hoeruddin menegaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com