Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pemuda Ditangkap Polisi karena Tanam Sembilan Pohon Ganja di Rumah

Kompas.com - 14/10/2015, 12:01 WIB
Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Seorang pemuda berinisial AS (23) dan rekannya AK (22) harus mendekam di jeruji besi. Keduanya diringkus anggota Kepolisian Resor Cimahi lantaran kedapatan memiliki sembilan pohon ganja yang ditanam di belakang rumah kontrakannya di Perumahan Sariwangi Regency Bukit X, Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

AS yang sehari-hari bekerja di sebuah hotel berbintang di Kota Bandung itu mengatakan, pohon ganja itu sengaja dia tanam lantaran penasaran ingin melihat wujud tumbuhan terlarang itu.

"Saya beli ganja dari teman. Bijinya saya sisihkan dan ditanam. Hanya penasaran saja. Saya juga baru sebulan pakai ganja. Bukan untuk dijual, hanya dipakai sendiri saja sama AK," kata AS di Markas Polres Cimahi, Rabu (14/10/2015).

Kepala Pores Cimahi Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menuturkan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan warga. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan sembilan pohon ganja yang berusia dua bulan serta satu paket kecil ganja kering dan biji ganja yang disimpan dalam toples di rumah tersangka.

"Kita belum kategorikan sebagai pengedar karena dari hasil pemeriksaan hanya untuk dikonsumsi sendiri. Kami masih lakukan pengejaran terhadap dua tersangka lain berinisial AR dan AC," ucap Ade.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Saya imbau seluruh masyarakat mengawasi tindak pidana ini. Orangtua diharapkan mampu mengawasi anaknya. Kami berharap ini kejadian terakhir. Kepada warga, kami minta segera melaporkan dan mencegah lingkungannya jika ditemukan tindak pidana di bidang narkotika," kata Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com