Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Ponsel untuk Rekam Gadis Mandi, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 12/10/2015, 17:12 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

TANATORAJA, KOMPAS.com - Seorang pemuda asal Kabupaten Tana Toraja (Tator), Alvin Kombong Layuk terpaksa berurusan dengan polisi setelah mengintip dan merekam seorang gadis yang sedang mandi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Frans Barung Mangera kepada wartawan, Senin (12/10/2015) mengatakan, Alvin mengintip dan merekam korban, MM saat sedang mandi, Minggu (11/10/2015) sore. Aksi Alvin diketahui korban, saat melihat ada sebuah telepon genggam di lubang ventilasi kamar mandi.

"Saat melihat ada handpone di ventilasi, korban langsung memakai handuk. Korban lalu keluar dari kamar mandi dan mencari siapa orang merekam dirinya saat sedang mandi. Di situlah korban melihat Alvin memegang handpone sambil berjalan menjauh dari kamar mandi," katanya.

Barung menambahkan, saat itu korban tidak berani mendekati Alvin dikarenakan hanya mengenakan handuk. Malam harinya, korban baru menyampaikan masalah tersebut ke dua anggota polisi yang juga tetangga kosnya.

"Dua anggota polisi itu, Bripda Tawakkal dan Bripda Andri lalu mencari Alvin. Dari pengakuan Alvin, memang benar dia telah merekam korban sedang mandi menggunakan handphone android merk Sony Erricson Experia miliknya. Namun rekaman korban sedang mandi telah dihapusnya," jelasnya.

Selanjutnya dua anggota polisi itu membawa Alvin ke Polres Tator. Demikian pula korban, langsung dimintai keterangannya setelah resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. "Polisi sudah memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, mengecek TKP dan melakukan prarekontruksi. Alvin sudah diperiksa dan penyidik sementara berkoordinasi dengan Labfor Polri cabang Makassar. Alvin terancam dikenakan pasal 27 UU ITE nomor 11 tahun 2008 tentang tindak pidana membuat dokumentasi atau informasi elektronik yang melanggar kesusilaan," kata Barung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com