“Hasil rekaman itu akan kami gunakan untuk koleksi pribadi,” kata Satrio, Selasa (1/4).
Satrio mengaku, merekam warga Desa Tanjungmojo, Kecamatan Kangkung Kendal yang sudah cukup lama dikenalnya itu saat mandi di rumah orang tua si perempuan. Satrio mengaku, ide merekam itu muncul begitu saja saat dirinya sedang mengintip mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Semarang itu mandi.
Untungnya, pada saat merekam, tangan dan ponselnya tiba-tiba bisa ditangkap oleh SR. Aksinya itu pun langsung dilaporkan ke Polsek Kangkung.
“Saya ngerekamnya dari atas tembok. Karena kamar mandinya tidak tertutup. Tapi pas saya lagi ngerekam sudah ketahuan SR. Tangan dan HP saya langsung dipegang, dan saya dilaporkan ke polisi,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Harryo Sugihhartono menegaskan, dari hasil pemeriksaan jajarannya, pelaku sudah sempat merekam SR mandi selama 25 detik. Pelaku melakukan perbuatan itu karena sakit hati setelah cintanya ditolak korban.
Selain itu, pelaku mengaku rekaman tersebut, nantinya akan digunakan untuk dirinya sendiri.
“Akibat perbuatannya tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 35 junto 9 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” jelas Haryo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.