Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Tersangka Pembunuh Salim Kancil Dipindah ke Polda Jatim

Kompas.com - 30/09/2015, 15:26 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Sebanyak 18 tersangka penganiayaan dan pembunuhan aktivis petani penolak tambang pasir di Kabupaten Lumajang, Salim Kancil, hari ini sudah berada di tahanan Mapolda Jatim. Mereka dipindah dari Mapolres Lumajang pada Selasa (29/9/2015) malam.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Raden Prabon Argo Yuwono mengatakan, terdapat sejumlah alasan sehingga para tersangka harus dipindahkan. Selain untuk memudahkan penyidikan, juga untuk menjaga suasana kondusif di Lumajang.

"Kami tidak ingin ada aksi susulan akibat tewasnya aktivis Salim Kancil," kata Argo, Rabu (30/9/2015).

Meski para tersangka dipindah, lanjut Argo, proses penyidikan masih ditangani Polres Lumajang. Polda Jatim dalam hal ini hanya membantu memperlancar proses penyidikan.

Seperti telah diberitakan, Salim dibunuh puluhan orang, Sabtu (26/9/2015), sesaat sebelum unjuk rasa penolakan tambang pasir di Desa Selo Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Dalam peristiwa itu, puluhan warga pro-penambangan pasir mengeroyok dua orang aktivis, yaitu Salim dan Tosan. Salim tewas dengan luka bacok dan luka di bagian lain tubuh dalam kondisi tangan terikat. Sedangkan Tosan mengalami luka serius, dan kini dirawat secara intensif di RS Saiful Anwar, Malang.

Keduanya adalah aktivis penolak tambang di Selo Awar-Awar. Hingga kini, Polres Lumajang terus menyelidiki kasus tersebut. Sebanyak 40 orang sudah dimintai keterangan, dan 18 orang di antaranya sudah menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com