Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalih Ekonomi Sulit, Dua IRT Jual 1,2 Kilogram Sabu dan 200 Pil Ekstasi

Kompas.com - 27/09/2015, 23:39 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Berdalih untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, dua ibu rumah tangga nekat menjadi kurir narkoba selama hampir setahun. Namun, bisnis haramnya tersebut terhenti ketika petugas Mapolsekta Medan Barat menyamar sebagai pembeli, serta menahan keduanya dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram dan 200 pil ekstasi.

Ketika diwawancara, seorang pelaku, RY (35), mengaku hampir setahun menjadi kurir narkoba jenis pil ekstasi. "Sudah berkali-kali, sudah lebih sepuluh kali aku jadi kurir sabu," ujarnya di Mapolsekta Medan Barat, Minggu (27/9).

RY menjelaskan, aksi nekat itu dilakukannya karena dia telah lama sendiri dan menjadi tulang punggung keluarga. "Aku sudah janda, jadi harus kerja keras cari nafkah anak-anak. Belum lagi untuk bantu orang tua dan adik-adik," kata wanita berambut pirang itu.

Dia mengatakan, dirinya menjadi kurir saat bertemu seorang pria yang dikenal dari temannya. Kemudian, pria yang identitasnya belum diketahui itu menawarkan bisnis mengantarkan narkoba.

"Awalnya aku hanya ditawari cari pembeli saja, aku tergiur karena desakan ekonomi. Aku terimalah tawaran itu," ucap wanita yang tinggal di Kecamatan Medan Timur ini.

RY menambahkan, sekali berhasil mengantar narkoba, dia diupah sebesar Rp 2 juta. "Aku pesan barangnya, setelah sampai terus aku antar. Kalau yang terakhir ini berhasil, aku dapat Rp3 juta karena ini pesanan paling banyak," ujarnya.

Hal yang hampir serupa dikatakan pelaku lainnya, CS (66). Dia nekat menjadi kurir narkoba karena tak punya kerjaan tetap. "Aku sudah cerai sama suami, anak butuh uang sekolah, terpaksalah aku jadi kurir," ucap wanita bertubuh gemuk ini.

Dia kemudian mengajak RY bekerja sama menjalankan bisnis haram ini.

Selain mengamankan kedua IRT, petugas Mapolsekta Medan Barat juga mengamankan seorang pria yang merupakan sindikat dari komplotan dua wanita tersebut. Dari tangan pria bernama Edy (56) warga Jalan Lubuk Pakam, polisi menyita barang bukti sabu seberat satu kilogram. Penangkapan terhadap Edy berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya dua IRT.

Kapolsekta Medan Barat Kompol Siswandi mengatakan, pihaknya telah mengintai para pelaku sejak dua bulan terakhir. Polisi kemudian memulai penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli. 

"Kami memancing pelaku, mau beli inex (ekstasi). Akhirnya kedua IRT itu mau dengan tawaran kami, langsung kami tangkap," ujarnya.

Dari pemeriksaan sementara, narkoba berasal dari Malaysia. Polisi mengaku masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari bandar yang lebih besar. Selama ini, polisi mencurigai kawasan hiburan malam di Medan sebagai tempat peredaran narkoba.

"Memang selama ini mereka mengedarkan narkoba itu di daerah Medan dan lokasinya di tempat hiburan malam," ucap Kapolsek.

Polisi juga menyita barang bukti lain, yaitu 1 unit mobil Avanza BK 360 NZ, uang tunai sebanyak Rp 2,2 juta, 10 buku tabungan, dan 4 unit handphone.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com