Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Jera, 2 Residivis Kembali Curi Motor dan Tertangkap Lagi

Kompas.com - 21/09/2015, 09:14 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial PH (41) warga Jalan Tangguk Bongkar V, dan RS (24) warga Jalan Tangguk Bongkar VII, Kota Medan, Sumatera Utara, tak jera meski pernah merasakan hidup di balik jeruji besi.

Keduanya mengulangi aksi kejahatannya dengan mencuri motor milik Abdullah Saleh (62), warga Jalan Jermal VII. "Kedua pelaku kita ringkus saat beraksi di Jalan Panglima Denai, Simpang Jermal V Medan. Mereka ini residivis dengan kasus yang sama," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Senin (21/9/2015).

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang sudah dijadikan becak, satu unit sepeda motor jenis Honda Vario BK 3160 CJ, dua kartu ATM, satu kunci T, satu tang, dan beberapa alat yang diduga dipakai untuk memuluskan aksi mereka.

Aldi menjelaskan, penangkapan berawal saat Timsus Mapolresta Medan melakukan penyelidikan dan melihat gerak-gerik kedua pelaku yang mencurigakan. Satu orang memegang becak bermotor dan satu orang lainnya di atas sepeda motor, sambil menggenggam beberapa peralatan.

Saat ditangkap, keduanya mencoba berkelit. Namun saat pemilik sepeda motor Abdullah Saleh didatangkan, ternyata mereka tidak saling mengenal. "Dari situ kami meyakini kedua pelaku mencoba melakukan aksi curanmor," tegas Aldi.

Aldi langsung membuat laporan, sedangkan pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Medan guna proses penyidikan. "Kedua pelaku sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Aldi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com