Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Cukup Bukti, Kejagung Hentikan Kasus Dugaan TPPU Gubernur Sultra

Kompas.com - 17/09/2015, 17:31 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto membenarkan hal itu. Menurut dia, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Gubernur Sultra karena belum cukup alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Belum ditemukan sebagai peristiwa pidana sehingga penyelidikannya dihentikan. Belum pro justisia," ungkap Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (17/9/2015).

Namun, pihaknya akan membuka kembali kasus dugaan korupsi orang nomor satu di Sultra jika ditemukan bukti baru oleh penyidik.

"Bukan SP-3, kasusnya masih tahap penyelidikan dan masih bisa memungkinkan dibuka kembali apabila ada alat bukti lain," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah melakukan penyelidikan kasus TPPU Gubernur Sultra. Beberapa orang saksi, di antaranya staf perusahaan pribadinya, telah dimintai keterangan di gedung bundar.

Penyelidikan ini berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menemukan adanya transaksi keuangan melalui rekening mencurigakan. Kasus rekening gendut Gubernur Nur Alam merupakan satu dari 10 rekening gendut kepala daerah yang didalami berdasarkan temuan PPATK.

Menurut Wahidin, dari Front Rakyat dan Mahasiswa Antikorupsi (Formasi) Sultra, dana dari kasus TPPU Gubernur Sultra sebesar 4,5 juta dollar AS atau setara Rp 36 miliar berasal dari pengusaha tambang asal Taiwan bernama Mr Cheng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com