Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Segera Umumkan Status Gubernur Sultra Terkait Dugaan TPPU

Kompas.com - 19/09/2014, 17:49 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI Tony T Spontana menyatakan, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam masih terus diproses. Pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengumumkan status dari gubernur dua periode tersebut.

"Informasi dari penyidik, tahap penyelidikan ini sudah sampai tahap akhir kesimpulan penyelidikan. Secepatnya akan kita umumkan," ungkap Tony saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (19/9/2014).

Meski demikian, pihaknya enggan berandai-andai apakah status Nur Alam bisa dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus ini atau tidak.

"Masih penyelidikan. Hasilnya untuk menentukan, apakah ini bisa naik ke tahap penyidikan atau tidak. Kita tunggu saja hasil akhirnya," ujarnya.

Menurut Tony, jika dalam penyampaian kesimpulan nanti uang tersebut dipastikan ilegal terkait dengan gratifikasi, suap, dan lainnya, maka prosesnya akan dinaikkan ke tingkat penyidikan. "Akan tetapi, kalau hasil penyelidikan menunjukkan bahwa uang itu legal, ada kemungkinan dihentikan," ujarnya.

Untuk diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana dengan jumlah besar yang masuk ke rekening Nur Alam. Temuan itu langsung dilaporkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

Kejagung pun langsung mengambil langkah dengan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait aliran dana tersebut. Proses penyelidikan menghasilkan fakta bahwa rekening Nur Alam memang menerima sejumlah uang dalam jumlah yang cukup besar.

"Kejaksaan kemudian tentu melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait asal uangnya, tujuannya, latar belakangnya, dan sebagainya, termasuk klarifikasi ke yang bersangkutan, Nur Alam," ujar Tony.

Hasil penyelidikan sementara ini menunjukkan fakta bahwa uang itu memiliki keterkaitan dengan pemberian izin kuasa pertambangan (KP) yang beroperasi di Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyidik selanjutnya terus melakukan penyelidikan dan masih menelusuri apakah uang tersebut merupakan gratifikasi, suap, atau memang uang yang legal.

"Informasi dari penyidik, tahap penyelidikan ini sudah sampai tahap akhir kesimpulan penyelidikan. Sudah ditemukan fakta, uang itu dikirim dari luar negeri," ungkapnya tanpa menyebutkan pengirim uang tersebut.

Tony melanjutkan, penyidik Kejagung telah meminta keterangan Gubernur Sultra Nur. Namun, ia tidak memastikan kapan dan di mana pemeriksaan tersebut dilakukan.

"Di sini (Kejagung) atau di Sultra, saya kurang tahu pasti. Yang jelas, Nur Alam sudah dimintai keterangan terkait asal uang itu," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com