Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Satinah, Masih Ada 2 TKI Asal Jateng yang Terancam Mati di Arab

Kompas.com - 09/09/2015, 10:27 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Kebebasan Satinah dari jerat vonis hukuman mati di Arab Saudi patut diapresiasi sebagai salah satu prestasi Pemerintah Indonesia dalam melindungi warga negaranya. Namun di luar sana, ternyata masih ada sejumlah TKI yang menghadapi ancaman hukuman mati.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang mengungkapkan, di Jawa Tengah setidaknya ada delapan TKI yang tersandung masalah. "Ada delapan TKI, enam di antaranya terjerat kasus narkoba. Sedangan dua lainnya nasibnya hampir sama dengan Satinah, ancaman hukuman mati," kata Wika, Rabu (9/9/2015).

Kedua TKI yang terancam hukuman mati tersebut adalah Tarsini binti Tamir (Brebes) dan Siti Jumiati binti Mutholib (Kendal). Saat ini keduanya dalam penanganan Kemenlu RI. "Kebetulan keduanya di bawah wilayah kerja KBRI di Riyadh. Semoga bisa selamat seperti Satinah," kata Wika.

Dia menyebutkan, meski pengiriman TKI ke sejumlah negara telah dibekukan oleh Pemerintah, namun minat masyarakat untuk mengais rezeki dengan menjadi TKI di luar negeri masih tinggi. Sedikitnya dalam setahun terdapat 110.000 TKI dari Jawa Tengah yang berangkat ke berbagai negara, khususnya di kawasan Asia Pasifik menjadi TKI.

"Selalu kita sampaikan fakta bahwa banyak TKI kita di luar negeri yang disiksa, dibunuh, atau membunuh. Keluar negeri harus siap mental," ungkap Wika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com