Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Anak Balitanya, Ibu Kandung Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 05/09/2015, 14:06 WIB
WONOGIRI, KOMPAS.com - Polres Wonogiri Jateng menetapkan SR (35) sebagai tersangka kasus kekerasan yang dilakukannya terhadap anaknya.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP David Manurung mengatakan bahwa SR terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang masih berusia 3 tahun hingga akhirnya foto-foto anaknya yang berwajah lebam membanjiri media sosial.

"Berdasarkan keterangan dari korban, sejumlah saksi, serta hasil visum maka Polres menetapkan ibu korban sebagai tersangka kekerasaan yang dilakukan kepada anak kandungnya," ujar David, Jumat (4/9/2015).

Dari hasil penyidikan, David mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan kekerasan terhadap buah hatinya sendiri sejak tiga bulan terakhir.

Dari penyidikan yang dilakukan, David mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan itu dilatarbelakangi oleh kisah masa lalu korban dengan tersangka. Korban merupakan anak tersangka dari hasil hubungan gelap.

Tiga tahun lalu anak tersebut diasuh oleh Wahyudi dan Neni, warga dusun Nusupan Desa Soco, Kecamatan Slogohimo, Wonogiri, Jateng.

Sejak Neni (istri Wahyudi meninggal), SR menikah siri dengan Wahyudi dan berkumpul lagi dengan anaknya sejak setahun lalu.

"Pengakuannya kalau anak ini nakal dan tidak mematuhi kata-kata ibunya dan SR mulai memukuli anak tersebut. Korban sering juga dicubit dan ditampar, dipukul sejak tiga bulan terakhir," katanya.

Tersangka belum ditahan karena sedang pendarahan, lagi hamil 4 bulan.

Akibat perbuatanya tersangka dijerat Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 1. Selain itu, tersangka dijerat juga dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak pasal 80 ayat 4 dan pasal 80 ayat 4.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com