Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke Polisi, Kadis Pendidikan Pamekasan Siap Ikuti Proses Hukum

Kompas.com - 04/09/2015, 18:07 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, Yusuf Suhartono, siap menjalani proses hukum setelah dia dilaporkan oleh mantan Kepala Sekolah SDN Pakong 2, Jumiatul Hafidah ke Polres Pamekasan, Jawa Timur, dalam kasus pencemaran nama baik.

Saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Jumat (4/9/2015), Yusuf mengatakan sebagai kepala dinas pendidikan, dirinya sudah memanggil Jumiatul keitika isu soal kedekatannya dengan Kepala Sekolah SDN Pakong 7, Sunarto mulai merebak.

"Jum (panggilan Jumiatul) sudah dipanggol dan diberi pembinaan agar tak menjalin hubungan dekat dengan Sunarto. Itu demi menepis fitnah yang beredar di lingkungan SDN Pakong 2 dan Pakong 7," kata Yusuf.

Yusuf menambahkan, dia banyak menerima laporakn soal "kedekatan" Jum dengan Sunarto dari banyak pihak misalnya dari pengawas sekolah, tokoh masyarakat dan sejumlah guru. Mereka semua melaporkan Jum dan Sunarto selalu terlihat dekat di mana-mana, misalnya Jum selalu membonceng sepeda motor Sunarto saat mereka berangkat ke sekolah.

Teguran dan pembinaan, lanjut Yusuf, ternyata tidak diindahkan Jumiatul, sehingga Disdik Kabupaten Pamekasan memutuskan untuk memberi tugas baru untuk Jum yaitu menjadi kepala sekolah SDN Teja Barat 3. Namun, mutasi itu ditolak Jumiatul dengan alasan dia tidak dikabari sebelumnya dan Disdik Pamekasan tidak berkordinasi dengan kantor dinas pendidikan Paking.

"SK mutasi Jum sebagai Kepsek SDN Teja Barat 3 tidak pernah diambil dan yang bersangkutan kemudian tidak masuk kerja selama 14 hari," papar Yusuf.

Akibat membolos selama dua pekan, Yusuf kemudian melimpahkan masalah ini ke inspektorat dinas pendidikan. Setelah melapor ke inspektorat, Yusuf juga mengabarkan masalah tersebut ke Bupati Pamekasan, yang kemudian memecat Jum dari jabatannya dan mencabut status guru milik perempuan itu.

Kini, Jumiatul hanya menjadi staf biasa kantor Dinas Pendidikan Kecamatan Tlanakan. "Itulah kronologi pemecatan Jum dari SD. "Itulah kronologis soal pemecatan Jum dari jabatannya sebagai Kepsek Pakong 2. Tak ada kaitannya dengan kasus perselingkuhan seperti yang dilaporkan kepada polisi," ujar Yusuf.

Meski demikian, Yusuf menegaskan, dia akan mengikuti proses hukum jika kasus ini terus berlanjut. Sebab, Yusuf yakin, dirinya tak melakukan kesalahan seperti yang dilaporkan Jumiatul.

Pada Rabu (2/9/2015), Jumiatul melaporkan Yusuf Suhartono ke Polres Pamekasan, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Jumiatul mengatakan Yusuf menganggapnya berselingkuh sehingga membuat dia kehilangan jabatannya sebagai kepala sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com