Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Selingkuh Dilaporkan ke Bupati

Kompas.com - 12/04/2012, 06:31 WIB
Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com — Abdul Sukur, guru SDN Gejukan, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, dilaporkan ke Inspektorat oleh paman istrinya, Hasyim, karena kasus selingkuh. Hasyim juga melaporkan Sukur kepada Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin, dan meminta Sukur dipecat melalui surat.

Menurut Hasyim, kasus perselingkuhan itu terjadi setelah ES Wagiana, istri Sukur, meninggal dunia pada 2010 lalu. Sukur dan Wagiana tinggal di rumah orangtua Wagiana di Klaseman, Kecamatan Gending. Sejak meninggal, Sukur menempati rumah itu sendirian karena orangtua Wagiana juga meninggal dunia. Tinggal di rumah sendirian itu dimanfaatkan Sukur untuk berselingkuh dengan wanita bernama Misniati, warga Desa Suko, Kecamatan Maron. Misniati sendiri masih memiliki suami bernama Sikan.

Pada Februari lalu, kata Hasyim, Sukur dan Misniati digerebek dan ditangkap warga di rumah peninggalan Wagiana. Bahkan mereka diarak oleh warga hingga ke kantor Desa Klaseman. Kepala Desa Klaseman, Priyono, pun turun tangan. Ia mempertemukan Sukur, Misniati, dan Sikan. Sikan menuntut ganti rugi Rp 10 juta kepada Sukur setelah mengakui dirinya menyelingkuhi Misniati.

"Ternyata, Sukur dan Misniati kembali genjot-genjotan. Sikan pun menceraikan Misniati. Karena itu, keluarga kami merasa tercoreng atas perbuatan Sukur yang merupakan menantu keponakan saya. Kami mohon kepada Bupati Probolinggo untuk menindak tegas Sukur. Kalau perlu dipecat saja sebagai PNS," kata Hasyim, Rabu (11/4/2012) kemarin.

Ditemui terpisah, Inspektur Inspektorat Soeparwiyono mengaku telah mendapatkan laporan tersebut. Pihaknya akan memanggil Sukur minggu depan. Kata dia, laporan itu masih sepihak dan harus menjunjung asas praduga tak bersalah. "Akan kita proses dan periksa. Hasil pemeriksaan akan kami laporkan kepada Bupati. Finalnya ada di tangan Bupati, dipecat apa tidak," jawab Soeparwiyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com