Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala SD dan Guru Selingkuh, Dipecat

Kompas.com - 26/08/2010, 06:41 WIB

MAUMERE, KOMPAS.com — Seorang kepala sekolah dasar di Sikka, Nusa Tenggara Timur, berinisial BS dan seorang guru sekolah tersebut berinisial EDN dipecat karena terbukti selingkuh.

BS yang juga guru senior telah beristri dan memiliki beberapa anak dewasa, sedangkan EDN adalah perempuan lajang yang baru saja lolos tes penerimaan pegawai negeri sipil.

Perselingkuhan mereka diketahui sejak Juli 2009, kemudian dilaporkan dewan guru kepada kepala dinas pendidikan setempat. Setelah melalui proses panjang, keduanya sama-sama dipecat pada 21 Agustus 2010.

Mereka diketahui selingkuh karena pada Mei 2010, lahir lagi dua anak kembar dari hubungan selingkuh BS dengan EDN. Pemecatan dilakukan secara resmi di aula Sekretariat Pemkab, disaksikan para pejabat.

BS sebenarnya guru berpengalaman dan sudah  pernah mengepalai beberapa sekolah dasar di Sikka. Terakhir dia mengajar di SD Negeri Liangawo, Kecamatan Waigete, sekitar 30 kilometer arah timur Kota Maumere. Kasus pemecatan guru ini merupakan yang pertama di Sikka selama 10 tahun  terakhir.

"Kami pernah pindahkan guru laki-lakinya ke dinas lain tempat selama beberapa waktu, kemudian ke Kewapante. Maksudnya untuk memisahkan keduanya, ternyata masih berhubungan," kata Yohanes, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sikka.

Dia mengatakan, BS telah diperingatkan risikonya bila tetap menjalin hubungan gelap dengan EDN. Peringatan dan nasihat itu tidak mempan. Dia bahkan pasrah jika harus menerima sanksi berat akibat hubungan dengan WIL-nya itu. Inspektorat Daerah Sikka pun sudah memeriksanya.

"Bupati selaku pembina kepegawaian daerah menyatakan, dia harus diberi sanksi tegas karena melakukan pelanggaran berat, pemberhentian sesuai ketentuan PP No 30/1982 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. BS sepertinya sudah sadar dan siap menerima  keputusan pemberhentian," kata Yohanes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com