Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kades yang Bunuh Karyawan PT Vonex Terancam Dipenjara 15 Tahun

Kompas.com - 25/08/2015, 02:42 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap Andi (50), pelaku pembunuhan terhadap Antonius (45), karyawan PT Vonex, beberapa hari lalu. Mantan kepala desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu pun sudah dimintai keterangannya terkait pembunuhan yang dilakukannya.

"Sudah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Bandung, AKBP Erwin Kurniawan saat dihubungi, Senin, (24/8/2015).

Andi dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian dan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. "Ancamannya 15 tahun," kata Erwin.

Namun, polisi belum bisa memastikan peristiwa itu sebagai pembunuhan berencana. "Kita masih dalami dulu apakah itu sudah direncanakan atau tidak," kata Erwin.

Insiden pembunuhan tersebut berawal dari perbedaan pendapat antara pelaku dengan korban soal pengambilan barang dari gudang di perusahaan itu, sehingga keduanya terlibat cekcok. Perkelahian juga sempat terjadi. Keduanya mengaku sama-sama mendapatkan kepercayaan dari atasannya, sehingga merasa sama-sama benar. (Baca: Ini Alasan Mantan Kades di Bandung Bunuh Karyawan PT Vonex)

Ketika ditanya, apakah ada motif lain selain itu, Erwin mengatakan polisi masih menyelidiki. "Kita selidiki dulu, apakah penyebabnya karena itu. Atau karena sebelumnya sudah ada masalah di antara keduanya," kata Erwin.

Antonius ditemukan tergeletak bersimbah darah di tempat kerjanya, tepatnya di depan kantin di Kampung Cikiking, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/6/2015) malam. Korban ditemukan oleh dua petugas sekuriti yang sedang berjaga pada malam itu.

Mereka langsung membawa korban ke RS AMC Cileunyi, Kabupaten Bandung. Sayang nyawa korban tak tertolong. Korban tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit. (Baca: Karyawan PT Vonex Tewas Dibunuh Mantan Kades)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com