Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Sebelum Ada Payung Hukum, Go-Jek, Uber, dan GrabTaxi Stop Dulu

Kompas.com - 24/08/2015, 16:42 WIB
Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Pengamat hukum perkotaan sekaligus anggota tim ahli hukum Pemerintah Kota Bandung, Rizky Adiwilaga, menyarankan agar aktivitas Uber, Go-Jek, dan GrabTaxi di Kota Bandung dihentikan sebelum ada payung hukum yang jelas.

"Jika berbicara bisa atau tidak, jawaban saya tidak. Undang-undangnya harus diubah dulu di amandemen baru bisa. Bukan persoalan aplikasi, kita patokannya berdasarkan undang-undang itu tidak boleh, kalau tidak boleh ya sudah. Stop dulu, pastikan hukumnya dulu dong, kalau tidak bisa menimbulkan pertanyaan," kata Rizky dalam seminar bertajuk Fenomena Moda Transportasi Baru Kota Bandung di Era Digital yang digelar di Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), Jalan Ganesha, Kota Bandung, Senin (24/8/2015).

Rizky menambahkan, persoalan moda transportasi baru tersebut bukan tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan tugas dari DPR RI dan pemerintah pusat.

"Undang-undang itu kan produk DPR RI dan pemerintah pusat. Wali kota tidak bisa secara mudah mengeluarkan ketentuan kalau tidak diatur dalam undang-undang," ungkapnya.

Dia beranggapan, tidak ada undang-undang yang mengatur sarana transportasi ojek, baik konvensional maupun berbasis aplikasi. Begitu pula dengan Uber, undang-undang yang ada juga tidak mengatur adanya jasa transportasi pelat hitam.

"Tapi, memang harus ada izin dan itu mutlak. Tapi, kalau pelayanannya buruk penumpang pasti tidak akan naik mau mobilnya bagus seperti apa pun. Ojek sekalipun tidak ada karena ini fenomena kultural ketika muncul terobosan ini jadi ramai. Persoalannya kenapa ojek dari dulu tidak diakomodasi sebagai bagian moda transportasi," ujarnya.

Karena itu, dia menyarankan agar pemerintah pusat kembali mengamandemen Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.

"Terkait Go-Jek, Uber, undang-undang belum mengatur itu. Dapat dianggap statusnya ilegal atau dalam keadaan tertentu legal kalau UU diamandemen," tutupnya. Rizky dalam seminar bertajuk Fenomena Moda Transportasi Baru Kota Bandung di Era Digital yang digelar di Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), Jalan Ganesha, Kota Bandung, Senin (24/8/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com