Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Diperiksa KPK, Bupati Sabu Raijua Pulang Kampung

Kompas.com - 22/08/2015, 21:12 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marthen Dira Tome pulang kampung, Sabtu (22/8/2015), setelah sempat menjalani pemeriksaan secara intensif selama 12 jam di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/8/2015) kemarin. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun 2007 silam sebesar Rp 77 miliar.

Dira Tome tiba di Bandara El Tari Kupang, NTT, sekitar pukul 18.00 Wita dan disambut oleh keluarga, kerabat dan kenalannya serta belasan orang wartawan. Dia menuturkan, dirinya diperiksa oleh penyidik dan disodorkan sekitar 24 pertanyaan yang pertanyaan mulai dari identitas, riwayat pekerjaan, sampai pada mekanisme penyaluran keuangan yang disangkakan.

“Tapi saya mau mengatakan begini bahwa ini adalah pelajaran hukum bagi semua penegak hukum di negeri ini, termasuk di Kupang bahwa saya telah melewati proses hukum di lembaga penegak hukum yang ada di Kupang, mulai dari Kejaksaan Negeri sampai Kejaksaan Tinggi dan saya menemukan tipikal para penegak hukum dalam hal ini para penyidik yang ada di masing-masing level, bahwa ini sangat berbeda dengan apa yang terjadi di KPK,”terangnya.

Penyidik KPK, lanjutnya, profesional, sangat sabar dan bersahabat dengan semua orang serta menghormati hak-hak hukum setiap terperiksa. Dia juga menilai, KPK memberikan ruang yang sangat cukup untuk menjelaskan tentang apa saja yang diketahui dan miliki oleh terperiksa.

“Di situ yang menjadi kebanggaan kami dan disitu yang menjadi kekuatan kami, bahwa ketika masuk ke ruang KPK yang selama ini orang mengatakan bahwa ini ruang yang sangat ditakuti oleh semua orang ternyata tidak. Kami diperiksa dengan keadaan sangat nyaman,” kata Dira Tome.

Kasus dugaan korupsi ini, menurut Dira Tome, hanya kesalahpahaman saja. Uang puluhan miliar itu disalurkan melalui forum komunikasi keagamaan, LSM maupun perorangan namun malah dianggap sudah hilang.

Dira Tome menuding bahwa data yang disampaikan Kejaksaan Tinggi NTT ke KPK, tidak benar.

“Saya curiga berita acara pemeriksaan yang disampaikan ke KPK itu tidak sesuai dengan apa yang menjadi keterangan kami,” katanya.

Dirinya pun meminta kepada KPK untuk mengecek kepada penyelenggara PLS, apakah dana tersebut sampai atau tidak karena menurutnya, sangat mudah untuk menelusuri uang PLS itu, karena disalurkan ke lembaga keagamaan seperti Keuskupan Agung Kupang, Sinode GMIT dan Wanita Islam serta sejumlah LSM dan perorangan.

“Biarkan kasus ini mengalir seperti air dan saya pun selalu siap untuk dimintai keterangan lagi oleh KPK kapanpun dan di mana pun,” terangnya.

KPK telah menetapkan mantan Kepala Sub Dinas PLS Provinsi NTT dan Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PLS di Nusa Tenggara Timur. Penyelidikan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi supervisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Kejaksaan Tinggi NTT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com