Hal ini sesuai Perintah KPU pusat terkait hanya ada calon tunggal untuk Pilkada di daerah setempat, dan menunggu terbit atau tidaknya Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang dari Presiden Joko Widodo.
"Kami masih menunggu secara resmi dari pusat, tapi untuk sementara seluruh PPK dan PPS dibekukan atau dinon aktifkan sementara. Ibaratnya saat ini handphone yang dinonaktifkan dulu dan nanti bisa diaktifkan kembali," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat, Rabu (5/8/2015) pagi.
Menurut Deden, di wilayahnya terdapat 195 petugas PPK di tingkat kecamatan dan 1.053 petugas PPS di tingkat desa. Nasib mereka saat ini menjadi tak jelas setelah ada kemungkinan penghentian proses Pilkada. Hal ini menyusul adanya calon tunggal untuk Pilkada secara serentak tahun 2015 di Kabupaten Tasikmalaya.
Padahal, sebelumnya, untuk bisa jadi petugas PPK dan PPS mereka harus mengikuti seleksi yang ketat dan bersaing dengan puluhan ribu pelamar lainnya. "Sampai sekarang nasib mereka belum jelas, tergantung nanti ada keputusan KPU Pusat. Sampai sekarang kita masih menunggu kabar terbarunya," kata Deden.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat tujuh daerah di Indonesia yang hanya memiliki calon tunggal untuk perhelatan Pilkada secara serentak tahun 2015. Presiden akan memberikan sikap terkait Pilkada dengan calon tunggal pada Rabu sore nanti.
Apakah akan dikeluarkan Perppu tentang Pilkada calon tunggal atau Pilkada di tujuh daerah itu tetap diundur pada tahapan Pilkada serentak tahun 2017. Di Kabupaten Tasikmalaya, hanya ada satu pasangan calon yang telah resmi mendaftarkan diri dan lolos verifikasi yaitu Uu Ruzhanul Ulum dan Ade Sugianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.