Rekomendasi ini muncul dari Komisi Bahtsul Masail Muktamar NU di Jombang, Selasa (4/8/2015) malam.
Selanjutnya, jika yang dibela mengakui kesalahannya, maka pengacara hanya membela agar hak si klien tidak dipermainkan, dan bukan berarti bebas dari ancaman hukuman. Permainan itu sendiri sudah menjadi rahasia umum dan kerap dilakukan oleh para penegak hukum.
"Prinsip hukum bagi pengacara ini sengaja dikeluarkan agar profesi pengacara bisa semakin bersih dan bekerja didasari atas moralitas yang tinggi," kata Wakil Sekretaris Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, Abdul Ghofur, Rabu (5/8/2015) pagi.
Rekomendasi itu muncul dalam sidang komisi yang dipusatkan di Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras, Jombang. Sidang diwarnai diskusi dan kajian mendalam, melibatkan para ahli fikih dengan referensi berbagai sumber kitab hukum Islam.
Hari ini, hasil sidang tersebut akan dibawa ke dalam rapat pleno Muktamar NU untuk mendapatkan pengesahan, dan akan dijadikan fatwa resmi NU.
Selain terkait profesi advokat, rekomendasi dalam sidang bahtsul masail juga terkait dengan sikap untuk tidak memperbolehkan calon pemimpin memberi janji palsu kepada masyarakat. Mereka juga menyetujui pembakaran kapal pencuri ikan, mendukung hukuman mati bagi koruptor, dan mendukung pemakzulan bagi pemimpin yang zalim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.