Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NU Haramkan Advokat Bela Klien Bersalah

Kompas.com - 05/08/2015, 10:15 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

JOMBANG, KOMPAS.com — Nahdlatul Ulama (NU) memandang haram tindakan advokat atau pengacara saat membela klien yang memang bersalah. Imbalan yang diterima dari jasa pengacara itu pun dengan demikian menjadi haram.

Rekomendasi ini muncul dari Komisi Bahtsul Masail Muktamar NU di Jombang, Selasa (4/8/2015) malam.

Selanjutnya, jika yang dibela mengakui kesalahannya, maka pengacara hanya membela agar hak si klien tidak dipermainkan, dan bukan berarti bebas dari ancaman hukuman. Permainan itu sendiri sudah menjadi rahasia umum dan kerap dilakukan oleh para penegak hukum.

"Prinsip hukum bagi pengacara ini sengaja dikeluarkan agar profesi pengacara bisa semakin bersih dan bekerja didasari atas moralitas yang tinggi," kata Wakil Sekretaris Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, Abdul Ghofur, Rabu (5/8/2015) pagi.

Rekomendasi itu muncul dalam sidang komisi yang dipusatkan di Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras, Jombang. Sidang diwarnai diskusi dan kajian mendalam, melibatkan para ahli fikih dengan referensi berbagai sumber kitab hukum Islam.

Hari ini, hasil sidang tersebut akan dibawa ke dalam rapat pleno Muktamar NU untuk mendapatkan pengesahan, dan akan dijadikan fatwa resmi NU. 

Selain terkait profesi advokat, rekomendasi dalam sidang bahtsul masail juga terkait dengan sikap untuk tidak memperbolehkan calon pemimpin memberi janji palsu kepada masyarakat. Mereka juga menyetujui pembakaran kapal pencuri ikan, mendukung hukuman mati bagi koruptor, dan mendukung pemakzulan bagi pemimpin yang zalim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com