Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Zulfadli, Selasa (4/8/2015) menyebutkan, kekosongan blangko tersebut sudah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI. Namun, Kemendagri belum memberi jawaban kapan blangko tersebut bisa dikirimkan ke Aceh.
“Untuk mengantisipasi kebutuhan warga untuk kartu penduduk, kami keluarkan surat keterangan. Surat ini fungsinya sama dengan KTP. Misalnya bisa digunakan untuk mengurus keperluan berobat, membuat paspor dan lain sebagainya,” sebut Zulfadli.
Konon, sambung Zulfadli, blangko tersebut baru dikirim pada September mendatang.
“Perekaman e-KTP tetap kita lakukan. Begitu ada blangko nanti, langsung dicetak. Jadi, saat ini hanya perekaman saja,” ujarnya.
Ditambahkan, Aceh Utara memiliki 618.512 penduduk yang wajib memiliki KTP. Namun, baru 337.624 yang memiliki KTP.
“Sebanyak 199.484 jiwa lagi belum memiliki KTP. Mereka inilah yang selama ini melakukan perekaman e-KTP,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.