Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Pidana, Polisi Tetap Tunggu Laporan Terkait Perusakan Kantor DPC PKB

Kompas.com - 27/07/2015, 21:33 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Susnadi mengatakan, pihaknya sampai sekarang masih menunggu laporan dari pengurus DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya, terkait kasus perusakan kantornya oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan kader partai itu sendiri.

Meski belum ada laporan resmi ke pihak kepolisian, Satreskrim Polres Tasikmalaya telah melakukan olah TKP di kantor DPC PKB pada Senin (27/7/2015) sore tadi.

"Kami minta kepada Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya untuk segera melaporkan kejadian perusakan kantornya oleh sekelompok orang kepada kepolisian. Soalnya kejadian ini termasuk tindakan pidana dan bisa diproses secara hukum," kata Susnadi saat ditemui di lokasi kejadian.

Menurut Susnadi, kejadian perusakan kantor PKB ini telah mencoreng asas demokrasi di wilayah hukumnya. Perusakan ini pun sengaja secara anarkis terhadap fasilitas salah satu partai yang akan mengikuti perhelatan pilkada serentak Desember 2015 nanti.

"Ini jelas telah merusak tatanan demokrasi di Tasikmalaya. Apabila sampai diproses hukum, para pelaku bisa dituntut pasal 170 subsider 406 KUHP tentang perusakan bangunan dan barang oleh sekelompok orang," kata Susnadi.

Meski sampai sore tadi belum ada laporan dari korban, tambah Susnadi, pihaknya telah menerjunkan beberapa petugas untuk menjaga kantor tersebut. Langkah itu sebagai upaya penjagaan jika sampai terjadi perusakan susulan.

"Kita sudah menawarkan kepada Ketuanya langsung untuk melapor, tapi secara lisan kepada saya tak akan melapor dengan alasan urusan internal partai," tutur Susnadi.

Mengetahui hal tersebut, Susnadi pun meminta kepada Pengurus DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya untuk membuat surat pernyataan apabila tak akan melaporkan kejadian ini. Pernyataan itu nantinya bisa dijadikan bukti apabila sampai kemudian hari kejadian perusakan terulang di lokasi yang sama.

"Kasus ini termasuk delik aduan, jadi kita tak bisa memproses lebih lanjut kalau tidak ada pelaporan kepada kepolisian," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com