Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakak Abraham Samad Dibidik dalam Kasus Pemalsuan Dokumen

Kompas.com - 27/07/2015, 13:48 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Imran Samad, kakak kandung Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menjadi calon tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan. Calon tersangka baru tersebut ditetapkan berdasarkan petunjuk jaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar).

Imran kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran. Saat pemalsuan dokumen kependudukan terjadi pada tahun 2007 lalu, Imran Samad menjabat sebagai Camat Panakkukang yang diduga terlibat dalam penerbitan kartu keluarga (KK) Abraham Samad.

"Kan sudah berapa kali itu berkas P19, dan sesuai dengan petunjuk jaksa, Imran Samad dijadikan tersangka. Hari ini kan, Senin (27/7/2015), Kejati Sulselbar rencananya ekspose kasus Abraham. Jika sudah P21, maka kami akan terbitkan surat perintah pemeriksaan tersangka untuk Imran Samad," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar (Kombes) F Barung Mangera kepada Kompas.com, Senin.

Menurut Barung, sesuai petunjuk jaksa dalam kasus Abraham Samad, Imran Samad—saat menjadi Camat Panakkukang pada waktu itu—ikut terlibat dalam menerbitkan dokumen palsu kependudukan itu.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sulselbar telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama Abraham Samad ke Kejati Sulselbar, Senin (4/5/2015) lalu. Namun setelah ekspose dilakukan oleh kejaksaan dan dianggap tidak lengkap, berkas tersebut dinyatakan dikembalikan (P18-P19), Rabu (6/5/2015). [Baca juga: Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Abraham Samad dan Novel Belum Lengkap]

Sebulan kemudian, Kamis (4/6/2015), berkas kembali dilimpahkan setelah penyidik Polda Sulselbar melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk-petunjuk jaksa. Bahkan, dalam pelimpahan berkas perkara yang kedua, Kejati Sulselbar melakukan gelar perkara kasus Abraham Samad di Kejaksaan Agung. [Baca juga: Ketiga Kalinya, Berkas Abraham Samad Dilimpahkan ke Kejati Sulselbar]

Jaksa peneliti di Kejagung juga ingin menyamakan persepsi atas penanganan kasus tersebut. Kali ini, berkas Abraham Samad telah dilimpahkan ke Kejati Sulselbar untuk kali ketiga. Namun, jaksa belum memutuskan hasil penelitian berkas yang telah dilengkapi oleh penyidik.

Dalam kasus yang membelit Abraham, Feriyani Lim yang merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk ke kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. [Baca juga: Polisi Akan Konfrontasi Feriyani Lim dan Rekan Abraham Samad]

Namun, kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015. Setelah menerima laporan Chairil Chaidar Said sebagai Ketua LSM Peduli KPK dan Polri ini, penyidik Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.

Dalam laporan itu, Feriyani Lim disebut melakukan pemalsuan dokumen dengan dibantu Abraham Samad dan seseorang bernama Uki. Setelah memeriksa enam saksi dalam kurun waktu tiga hari, penyidik Ditreskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim, teman wanita Abraham Samad, sebagai tersangka. Feriyani Lim ditetapkan sebagai tersangka lantaran dirinya merupakan pemohon pembuatan paspor terkait dokumen tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com