Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brankas Milik Bulog Ternyata Dibobol "Office Boy"-nya Sendiri

Kompas.com - 24/07/2015, 14:45 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Dua pelaku pembobolan brankas milik Perum Bulog Kalimantan Barat ditangkap jajaran Polresta Pontianak. Brankas tersebut diketahui dibobol pada Minggu (19/7/2015) yang lalu di Kantor Bulog yang terletak di Jalan Sutan Abdurahman, Pontianak, Kalimantan Barat.

Diperkirakan, total kerugian mencapai Rp 200 juta, akibat pembobolan tersebut. Kepala Polresta Pontianak, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, kedua pelaku yang ditangkap tersebut adalah Edi Endrianto (31) dan M Syukur (45). Salah satu di antara pelaku diketahui merupakan pegawai aktif di instansi tersebut.

"Diakui oleh Edi (tersangka), dia telah bekerja di kantor tersebut sejak tahun 2006. Awalnya, dia bekerja sebagai office boy, namun dalam dua bulan terakhir dia diangkat sebagai sopir salah satu kendaraan untuk mendistribusikan logistik. Berdasarkan pengakuannya pula, untuk melancarkan aksi nekat tersebut, dia telah merencanakan selama satu bulan," ujar Tubagus, Jumat (24/7/2015).

Tubagus menambahkan, aksi kejahatan yang dilakukan Edi mulai tercium setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat olah TKP, ditemukan sejumlah kejanggalan dan petunjuk yang mengarah adanya keterlibatan orang dalam.

“Dari keterangan saksi yang diperiksa, mengatakan bahwa pada Sabtu (18/7/2015) malam sebelum kejadian, sekitar pukul 21.00 WIB. Edi masuk ke dalam kantor selama kurang lebih satu jam lalu keluar lagi,” ungkap Tubagus.  

Berawal dari kecurigaan itulah, kemudian dilakukan penyelidikan kepada orang-orang terdekat Edi, untuk melihat apakah ada gerak gerik yang mencurigakan. Setelah semuanya dirasa cukup, Senin (20/7/2015), Edi dipanggil untuk diintrogasi.

“Yang bersangkutan saat itu masuk kerja seperti biasa, namun segera kita jemput dan bawa ke Mapolresta. Hasil introgasi yang dilakukan, Edi akhirnya mengakui perbuatannya dan diketahui pula ada pihak lain yang ikut terlibat selain dia,” ujar Tubagus.

Kedua pelaku saat ini masih mendekam di tahanan Polresta Pontianak untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Ancaman Hukuman Tujuh Tahun Penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com