Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Pembunuh Anak Kandung Akhirnya Ditangkap

Kompas.com - 21/07/2015, 13:23 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com - Rudi Khaeruddin (32), warga Jl Rappocini Raya, Lr 1, Gang 1, yang telah membunuh anak kandungnya, Tiara Rudi alias Mutiara (12), akhirnya diringkus oleh anggota Polsekta Makassar di sebuah taman Jl Arif Rate, Selasa (21/7/2015).

Tersangka ditangkap polisi saat hendak bertemu dengan istrinya, Ani yang tak lain ibu kandung korban. Ani pun tak mengetahui dirinya bahwa dibuntuti oleh polisi dan janjian dengan tersangka yang telah lama buron.

Kepala Polsekta Makassar, Komisaris Polisi (Kompol) Sudaryanto dalam konfrensi persnya menjelaskan, setelah membunuh, tersangka sempat kabur ke Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, tersangka kembali ke Makassar usai lebaran dan bertemu dengan istrinya.

"Satu hari setelah korban meninggal, tersangka langsung melarikan diri dari tempat tinggalnya. Tapi masih di kota makassar. Dua hari setelah kejadian, tersangka lalu melarikan diri ke Balikpapan, Kaltim dengan menggunakan kapal laut. Tersangka ingin lepas tanggungjawab atas kejadian itu dan ingin menetap disitu. Tetapi saudara tersangka yang tinggal di Balikpapan sudah tidak tinggal disitu, sehingga tersangka menjadi tukang parkir untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Tanggal 20, setelah lebaran, tersangka kembali ke Makassar," urainya.

Tersangka, lanjut Sudaryanto, mengaku kembali ke Makassar karena rindu kepada anak tiganya. Tersangka juga mengaku ingin mengikuti peringatan hari ke 10 meninggalnya korban, Mutiara.

"Saat tersangka janjian dengan istrinya bertemu di taman Jl Arif Rate, Makassar, di situlah langsung meringkusnya. Saat diringkus, tersangka tak berkutik dan tidak melakukan perlawanan," katanya.

Sudaryanto juga mengungkapkan, adapun motif pembunuhan anak kandungnya, tersangka mengaku emosi. Dimana, tersangka emosi saat pulang rumah dalam keadaan terkunci.

"Selain itu juga, dari hasil pemeriksaan medis, tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu. Jadi dua hari sebelum kejadian, tersangka menggunakan sabu. Penggunaan sabu itu pun rutin dilakukan tersangka," ungkap Sudaryanto.

Atas perbuatannya, tegas Sudaryanto, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 dan 351 KUHP, pasal 80 UU Perlindungan Anak dan UU Narkotika.

"Kalau pasal 338 dan 351, tersangka terancam 15 tahun penjara. Ditambah, tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 200 Juta. Kalau UU Narkotikanya, nanti kita lihat. Karena masih diperiksa oleh unit Narkoba," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tiara Rudi alias Mutiara (12) dianiaya ayah kandungnya, Rudi Khaeruddin alias Rudi di rumahnya, di Jl Rappocini Raya Lr 1, Gang 1, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Selasa (7/7/2015) sekitar pukul 19.00 Wita. Korban dianiaya karena keluar rumah bersama dua adiknya, Indri dan Hairil mencari makanan setelah berbuka puasa.

Setelah menjalani perawatan ditiga rumah sakit yakni RS Dadi, RS Pelamonia dan RSUP Wahidin Sudiro Husodo, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya akibat luka di kepala bagian belakang dan sejumlah luka memar ditubuhnya, Rabu (8/7/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com