Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lawan Penetapan Tersangka, Gubernur Bengkulu Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 15/07/2015, 03:15 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Muspani, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan atas penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap kliennya. Bentuk perlawanan itu akan dilakukan dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Mabes Polri atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di RSUD Muhammad Yunus.

"Bareskrim tak transparan dalam menetapkan status tersangka pada gubernur. Seharusnya Bareskrim menggelar gelar perkara secara terbuka. Atas tindakan tersebut, Insya Allah kami akan melakukan gugatan praperadilan," kata Muspani, Selasa (14/7/2015).

Muspani juga menyinggung SK yang sama, yang pernah dikeluarkan gubernur sebelumnya, Agusrin M. Nadjamudin. Dia mempertanyakan, kenapa Bareskrim tidak menetapkan tersangka ketika itu terjadi.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah membenarkan jika pihaknya akan melakukan langkah praperadilan. "Kuasa hukum saya sedang siapkan gugatan praperadilan," kata Junaidi Hamsyah dalam pesan singkatnya pada Kompas.com.

Bareskrim Polri telah menetapkan Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tim pembina Rumah Sakit Muhammad M. Yunus (RSMY). Sebab, Junaidi mengeluarkan SK Z nomor 17 tahun 2011 yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com