Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beruntun, Polisi Gulung Para Pengedar Ganja di Kabupaten Jayapura

Kompas.com - 07/07/2015, 09:07 WIB
Kontributor Jayapura, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Jayapura menangkap dua orang pengedar ganja di Kampung Asei Kecil, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Senin (6/7/2015) kemarin. Penangkapan pelaku pengedar narkoba oleh tim gabungan Satuan Narkoba Polres Jayapura ini merupakan pengungkapan peredaran narkoba beruntun dalam dua hari terakhir di Kabupaten Jayapura.

Pada hari sebelumnya BNN Papua menangkap lima orang pengedar ganja di Kota Sentani Jayapura. Kepala Bidang Humas, Kepolisian Daerah Papua, Kombes Patrige Renwarin mengatakan, berdasarkan laporan yang ia terima dari Kepala Polres Jayapura AKBP Sondang Siagian diketahui, penggerebekan di Kampung Asei Kecil merupakan pengembangan penyelidikan peredaran narkoba di Kabupaten Jayapura.

Menurut Patrige, setelah mengetahui lokasi yang digunakan sebagai tempat transaksi, tim gabungan yang beranggota 15 personel, dipimpin Kapolsek Sentani Timur Iptu Frits O. Siagian dan Plt. Resnarkoba Polres Jayapura Iptu Fatah Meylana melakukan penggerebekan sebuah rumah yang terletak di samping Gereja El Roi.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua orang yang diduga sedang melakukan transaksi ganja, yakni Stevan Nere (20) dan Dian Yowei (20). “Awalnya anggota tidak mendapat barang bukti, namun yakin kedua tersangka melakukan transaksi narkoba. Pasalnya, Dian Yowei masih berstatus wajib lapor dalam kasus yang sama, setelah ditangkap 7 April lalu. Setelah menginterogasi keduanya, akhirnya mereka mengakui menyembunyikan ganja di tumpukan sampah di belakang rumah,” kata Patrige melalui telepon selulernya, Selasa (7/7/2015) pagi.

Setelah mengamankan barang bukti berupa 23 paket ganja ukuran kecil dan tiga paket ganja ukuran besar, kedua tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dari pengakuan tersangka, paket ganja ukuran kecil mereka jual seharga Rp 50.000 per-paket, sementara untuk ukuran besar dijual dengan harga Rp 500.000 per-paket,” ungkap Patrige.

Pada hari sebelumnya, Badan Penanggulangan Narkoba (BNN) Papua bersama Satuan Intel Polres Jayapura menangkap lima orang pengedar narkoba jenis ganja di salah satu rumah di Jalan Kemiri, depan SD Abeale, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Dalam penangkapan tersebut, BNN Papua menyita barang bukti berupa 80 paket ganja kering. Lima orang yang diamankan saat itu, masing-masing dua orang warga negara Papua Niugini, Dikson Geak (13) dan Jefri Angki (41), serta Billi (32), Hengki (28) dan Buce (20).

Menurut Patrige, polisi masih memeriksa keterkaitan antar pengedar ganja yang diamankan di wilayah Kabupaten Jayapura dalam dua hari terakhir. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com