Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak di Bawah Umur, Petani Ditangkap

Kompas.com - 06/07/2015, 17:21 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis


MATARAM, KOMPAS.com
 — Amirudin (25), seorang petani warga Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Bima karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti mengatakan, Amirudin ditangkap di rumahnya karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban FH, bocah berusia tujuh tahun.

"Petugas dari Satreskrim Polres Bima berhasil menangkap seorang tersangka atas nama Amirudin," kata Tribudi, Senin (6/7/2015).

Tribudi mengatakan, kasus pencabulan tersebut terungkap saat orangtua FH membersihkan anus putranya setelah FH selesai buang air besar. Saat dibersihkan, korban merasa kesakitan.

Korban pun akhirnya mengaku telah dicabuli oleh pelaku sebanyak dua kali. Ia menceritakan, pelaku mencabuli korban saat berada di kamar rumah korban. Kejadian ini terjadi setelah korban bermain hujan-hujanan dan akan digantikan baju oleh tersangka di kamar korban, 7 Juni lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap lima anak di bawah umur lainnya. Petugas pun melanjutkan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan dan visum terhadap korban. Hasilnya, dua anak mengaku hanya dipegang-pegang, sementara pengakuan dua anak lainnya mengaku dicabuli. Namun, setelah dilakukan visum, sudah tidak ditemukan bekas luka pencabulan.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan sedang dilakukan pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram selama 14 hari. Sementara itu, korban belum mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 292 dan Pasal 64 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com