Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati Jatim: Dahlan Iskan Diduga Tabrak Aturan Jual Aset BUMD

Kompas.com - 03/07/2015, 17:48 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus melakukan penyelidikan atas kasus hilangnya aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim yang melibatkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Dalam kasus tersebut, Dahlan diduga banyak menerobos aturan terkait pengelolaan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). 

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Elvis Johnny, aturan pengelolaan yang tidak dipedulikan Dahlan yang saat itu menjabat sebagai direktur utama antara lain penjualan aset tanpa lelang.

"Jika pun dilelang, masih ada prosedur yang dilanggar. Sehingga nilai aset yang dilepas di bawah harga normal," kata Elvis, Jumat (3/7/2015).

Selain itu, ada juga aset yang disewakan tapi uang hasil sewanya tidak semua disetorkan kepada kas pemprov. Hanya sebagian kecil saja yang disetor ke pemprov. Sementara uang sewa yang tidak disetorkan, dianggap tidak jelas lari ke mana dan diduga disalahgunakan.

"Penyelidik akan berfokus dulu pada dugaan penyimpangan penjualan asetnya," kata Elvis.

Aset PT PWU yang bermasalah, kata Elvis, tidak hanya di Surabaya, melainkan tersebar di banyak daerah, seperti Pasuruan, bahkan Jawa Tengah, dan Yogyakarta. Karena itu, dalam penyelidikan kasus ini, Kejati Jatim juga menggandeng sejumlah kantor kejaksaan lain untuk menelusuri aset PT PWU.

Mantan Direktur PT PLN (Persero) itu hingga saat ini belum bisa didatangkan sebagai saksi. Sebab, Dahlan Iskan juga masih diperiksa oleh Kejaksaan Agung dalam kasus mobil listrik.

Di waktu yang hampir bersamaan, Dahlan juga diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus cetak sawah, dan ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI dalam kasus pengadaan Gardu Listrik PLN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com