Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sulselbar: Bupati Maros Tidak Pernah Jadi Tersangka

Kompas.com - 24/06/2015, 14:59 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sulselbar tidak pernah menetapkan Bupati Maros Hatta Rahman sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan lampu jalan di Kabupaten Maros tahun anggaran 2011 yang menelan dana APBD sebesar Rp 1,4 miliar.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) F Barung Mangera, Rabu (24/6/2015), Hatta tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi lampu jalan. Sebab, Bupati Maros belum pernah diperiksa oleh Polda Sulselbar sebagai saksi maupun tersangka.

"Bagaimana bisa jadi tersangka Bupati Maros. Prosedurnya orang menjadi tersangka, harus diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi. Sedangkan Bupati Maros tidak pernah diperiksa. Ada kekeliruan dalam status tersangka Bupati Maros itu," kata Barung.

Penjelasan ini berbeda dengan keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Direksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Brigadir Jendral (Brigjen) Victor Edi Simanjuntak, kemarin. (Baca: Kapolda Sulselbar: Bupati Maros Sudah Jadi Tersangka sejak 2014)

Victor mengungkapkan, Bupati Maros telah lama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek lampu jalan tahun 2011. "Sudah agak lama (penetapan status) tersangkanya, HR, Bupati. Bayangin saja berkas sudah tahap satu," kata Victor seraya memastikan penetapan tersangka itu sudah dilakukan Polda Sulselbar.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Heri Bahana, Selasa malam juga mengakui status Bupati Maros sebagai tersangka sudah lama ditetapkan. Bahkan, menurut Heri, status tersangka Bupati Maros ditetapkan oleh pejabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulselbar sebelum dia menjabat.

"Penetapan tersangka Bupati Maros sudah lama. Saya belum masuk ke Sulselbar dan menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus). Ya pejabat lama lah yang tetapkan Bupati Maros sebagai tersangka. Kalau tidak salah, 2014 lalu Bupati Maros sudah ditetapkan tersangka," kata Heri.

Heri mengatakan, saat ini berkas perkara Bupati Maros masih ada di tangan penyidik. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara yang kemudian akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan. "Berkas perkara tersangka Bupati Maros bolak-balik dari Kejaksaan ke Polda. Saat ini berkas itu ada sama kita dan sementara dilengkapi berdasarkan petunjuk jaksa. Kami usahakan tuntaskan dan segera dilimpahkan kembali," kata dia.

Proyek lampu jalan di Kabupaten Maros, Sulsel diduga digelembungkan senilai Rp 1,4 miliar. Hal itu terungkap dari ketidaksesuaian spesifikasi dalam kontrak. Dalam proyek itu pun terdapat pengurangan volume pengerjaan, dan diduga terlalu mahal pada saat pengadaan.

Polisi pun telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Maros, Rahmat Bustar sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com