Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Sulselbar: Bupati Maros Sudah Jadi Tersangka sejak 2014

Kompas.com - 24/06/2015, 12:04 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulselbar Kombes Heri Bahana, Selasa (23/6/2015), mengatakan, Bupati Maros, Hatta Rahman, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan lampu jalan di Kabupaten Maros, bahkan sebelum dia menjabat.

"Penetapan tersangka Bupati Maros sudah lama. Saya belum masuk ke Sulselbar dan menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus). Ya pejabat lamalah yang tetapkan Bupati Maros sebagai tersangka. Kalau tidak salah, 2014 lalu Bupati Maros sudah ditetapkan tersangka," ungkap Heri.

Dia mengatakan, saat ini, berkas perkara Bupati Maros masih ada di tangan penyidiknya. Penyidik sedang melengkapi berkas perkaranya yang kemudian akan dilimpahkan kembali ke kejaksaan.

"Berkas perkara tersangka Bupati Maros bolak-balik dari kejaksaan ke Polda. Saat ini, berkas itu ada sama kita dan sementara dilengkapi berdasarkan petunjuk jaksa. Kami usahakan tuntaskan dan segera dilimpahkan kembali," ujarnya.

Oleh karena itu, banyak pihak menilai Polda Sulselbar terkesan menutup-nutupi status ini, padahal penyelidikan dan penyidikan sudah lama dilakukan sampai akhirnya Mabes Polri mengumumkan status tersangka Bupati Maros, Selasa.

Proyek lampu jalan di Kabupaten Maros, Sulsel, diduga di-mark-up senilai Rp 1,4 miliar. Hal itu terungkap dari ketidaksesuaian spesifikasi dalam kontrak. Dalam proyek itu pun, terdapat pengurangan volume pengerjaan dan diduga kemahalan pada saat pengadaan.

Polisi pun telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Maros Rahmat Bustar sebagai tersangka. Dari proses penyidikan polisi, kasus korupsi tersebut diduga melibatkan Bupati dan sejumlah anggota DPRD Maros.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com