Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Sulselbar Gelar Kasus Abraham Samad di Kejagung

Kompas.com - 16/06/2015, 16:42 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) membawa berkas perkara ketua KPK nonaktif, Abraham Samad ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan gelar perkara.

"Ya, saya masih di Jakarta. Kasus Pak Abraham kita masih gelar di Kejagung sekarang. Hasilnya besok lah (Rabu, 17/6/2015) sore kita sampaikan. Saya belum bisa bicara banyak dulu. Yang jelas, berkasnya sampai sekarang belum dinyatakan P21," ungkap Asisten Pidana Umum (Aspidum), Muhammad Yusuf via telepon selularnya kepada Kompas.com, Selasa (16/6/2015).

Saat ditanya apa kendala sampai berkas perkara Abraham sulit diberikan ke Kejati Sulselbar, Yusuf enggan berkomentar.

"Ya itu dia. Kita mau bahas ini di Kejagung soal berkas perkara yang kembali dilimpahkan setelah dikembalikan," tambahnya.

Sebelumnya telah diberitakan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sulselbar telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama Abraham Samad ke Kejati Sulselbar, Senin (4/5/2015) lalu. Namun setelah dilakukan ekspose oleh Kejaksaan dan dianggap tidak lengkap, sehingga berkas dinyatakan dikembalikan (P18-P19), Rabu (6/5/2015).

Sebulan kemudian, Kamis (4/6/2015) berkas kembali dilimpahkan setelah penyidik Polda Sulselbar melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk-petunjuk jaksa. Dalam kasus yang membelit Abraham, Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, ini menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.

Dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk ke Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Namun kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri, 29 Januari 2015.

Setelah menerima laporan Chairil Chaidar Said sebagai ketua LSM Peduli KPK dan Polri ini, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.

Dalam laporan itu, Feriyani Lim melakukan pemalsuan dokumen dibantu Abraham Samad dan Uki. Setelah memeriksa enam orang saksi dalam kurung waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim, teman wanita Abraham Samad sebagai tersangka. Feriyani Lim ditetapkan tersangka, lantaran dirinya sebagai pemohon pembuatan paspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com