Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Angkat Angeline Diperiksa dengan 28 Pertanyaan Seputar Hak Asuh

Kompas.com - 14/06/2015, 20:56 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Margriet Chistina Megawe ditetapkan menjadi tersangka dugaan penelantaran anak dengan korban Engeline Margriet Megawe (Angeline) yang meninggal terkubur di pekarangan rumahnya. Polda Bali menunjuk M Ali Sadikin untuk mendampingi Margriet, setelah pengacara Bernasib mengundurkan diri.

"Ya karena pengacara yang sebelumnya mengundurkan diri dan saya ditunjuk untuk mendampingi Ibu Margriet," kata Ali Sadikin, di Denpasar, Bali, Minggu (14/6/2015).

Sejak ditahan dini hari tadi, pemeriksan tidak bisa dilanjutkan karena belum ada kuasa hukum. Setelah ada penunjukan dari Polda Bali maka pemeriksaan tersangka dimulai pukul 17.30 Wita-20. 30 Wita.

Penyidik menanyakan sebanyak 28 pertanyaan pada pemeriksan pertama sebagai tersangka dengan materi seputar proses hak asuh Angeline yang merupakan anak kandung Achmad Rasyidi dan Hamidah. Margriet merupakan ibu angkat Angeline.

"Ada 28 Pertanyaan. Materinya baru menyangkut identitas, latar belakang keluarganya dan mengenai akta pengangkatan anak yang dibuat secara notaris," ujarnya.

Karena kondisi Margriet tidak memungkinkan untuk melanjutkan pemeriksaan maka untuk hari ini diberhentikan terlebih dahulu dan akan dilanjutkan besok.

Penyidik memberikan kesempatan bagi tersangka untuk istirahat agar dapat menjalani pemeriksaaan dalam kondisi sehat pada esok hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com