Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untung Minimal Rp 30 Juta Sebulan, Tempat Judi Bola "Online" Digerebek

Kompas.com - 10/06/2015, 15:04 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Polisi dari Unit VC/Judisila Mapolresta Medan menggerebek rumah di Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Rumah itu diketahui menjadi tempat praktik judi bola online.

Agen judi berinisial Ti (37), warga Jalan Gaharu, Medan, diamankan beserta barang bukti dua telepon seluler, buku tabungan dan kartu ATM, uang sebanyak Rp 1 juta, tablet, serta barang lainnya.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat. Warga menyebut Ti sebagai agen judi bola online. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan lalu menangkap pelaku. Saat memberikan penjelasan, Aldi didampingi Wakasat Reskrim Polresta Medan AKP Victor Ziliwu dan Kanit VC/Judisila Polresta Medan AKP T Fathir Mustafa.

"Dari handphone-nya didapati sejumlah pesan masuk yang diduga terkait perjudian. Hasil interogasi, pelaku memiliki satu rekening bank untuk menampung uang taruhan para penjudi yang nantinya akan disetor ke seseorang berinisial Ho yang tinggal di Filipina," kata Aldi, Rabu (10/6/2015).

Dari jumlah uang yang ditransfer oleh para pemasang, Ti menerima komisi 10 persen. Pelaku juga bertugas mentransfer uang hadiah bagi penjudi yang menang. "‎Dalam aksinya, Ti juga memanfaatkan sebuah situs untuk menjalankan perjudian tersebut. Dalam sebulan, pelaku untung minimal Rp 30 juta. Pastinya, uang yang dikirim ke Filipina lebih besar. Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membekuk Ho," kata dia.

Praktik judi bola ini sudah berjalan empat bulan dan menerima taruhan untuk semua liga.‎ "Liga Inggris, Spanyol, Italia, bahkan final Liga Champions kemarin juga dipertaruhkan. Pelaku juga merangkap sebagai bandar judi togel. Baru dua minggu dijalaninya, dan pemesanan nomor dari penudi via telepon saja," kata Aldi.

Poker
AKP Fathir Mustafa menambahkan, polisi juga membekuk enam pelaku judi poker dari sebuah warnet di Jalan Pasar III Tuasan, Kelurahan Gluger Darat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Semua pelaku adalah warga Medan. Pelaku Berinisial FD bertugas sebagai operator warnet yang menjual dan membeli chip kepada para pemain dengan harga tertentu.

Pemain yang menang bisa menjualnya kembali. Pemain tinggal membuka akun Facebook masing-masing dan bermain. Pemilik kartu kombinasi tertinggi berhak menjadi pemenang dan bisa menjual chip tersebut ke pihak warnet untuk mendapatkan sejumlah uang.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti uang sebanyak Rp 700.000, lima komputer, dan satu kertas berisi catatan. "Para pelaku kami kenakan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e KUH Pidana dan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e subsider Pasal 303 Bis KUH Pidana," ucap Fathir.

 
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com