"Dua orang penunggak pajak itu disandera karena tidak mau membayar pajak pada Negara. Total dari dua orang itu senilai Rp 5,3 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III, Budi Susanto, di Kota Malang, Kamis (4/6/2015).
Menurut Budi, dua orang tersebut berinisial FA dan S. FA menunggak pajak senilai Rp 4 miliar dan S menunggak Rp 1,3 miliar. "Hal itu terhitung sejak tahun 2007 lalu," ujar dia.
Sebelum dilakukan penyanderaan, pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III Malang sudah memberi toleransi melalui teguran dan surat paksa kepada keduanya. "Namun, hal itu malah tidak dihiraukan oleh dua orang itu," kata Budi.
Sesuai prosedur yang ada, keduanya langsung disandera di Lapas Lowokwaru blok VII. "Dari data Kanwil DJP III Jatim, saat ini jumlah penunggak pajak sudah mencapai angka Rp 600 miliar. Sedangkan target yang dibebankan kepada Kanwil sebanyak Rp 183 miliar pada tahun ini," kata Budi.
Sejak bergerak pada awal tahun lalu, Kanwil DJP III Jatim, setidaknya sudah berhasil menagih penunggak pajak senilai Rp 30 miliar dalam lima bulan terakhir. "Kami terus berupaya supaya para penunggak pajak bisa segera membayarkan kewajibannya. Upaya penyanderaan ini adalah usaha yang dilakukan agar para penunggak pajak jera dan segera membayarkan kewajibannya kepada Negara," tegas dia.
Dua orang yang disandera itu nantinya akan menjalani kehidupan di dalam Lapas Lowokwaru selama enam bulan dan akan diperpanjang dalam waktu yang sama, apabila kewajiban membayar pajak tak juga kunjung diselesaikan. "Ini upaya tak dicontoh penunggak pajak lainnya," kata Budi.
Kepala Lapas Lowokwaru, Enny Purwaningsih, membenarkan penyanderaan dua penunggak pajak tersebut. "Keduanya ditempatkan pada blok berbeda dengan napi lainnya. Namun, hak keduanya sama dengan napi pada umumnya," kata dia.