Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi Duduk Siap-siap Isap Sabu, Pengedar dan Tiga Rekannya Ditangkap

Kompas.com - 03/06/2015, 15:24 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis


NUNUKAN, KOMPAS.com
- Kepolisian Resor Nunukan Kalimantan Utara menggagalkan pesta sabu yang dilakukan oleh empat warga Jl Cik Ditiro atau Pangkalan Porsas, Kelurahan Nunukan Timur.

Saat digerebek anggota Reskoba Nunukan, keempat orang, masing-masing MA (38), AZ (24), AR (30) dan AS (33), sudah duduk melingkar siap mengisap sabu yang susah dipanaskan di alat isap.

“Mereka sudah sudah duduk bersila di situ siap mengisap sabu yang sudah siap dibakar, anggota datang,” ujar Kasat Reskoba Polres Nunukan AKP TM Panjaitan.

Penggerebekan pesta yang dilakukan di rumah MA yang juga merupakan pengedar sabu di kawasan sekitar pelabuhan tersebut berdasarkan hasil laporan warga yang mencurigai adanya pesta sabu setelah MA mendapat kiriman barang dalam jumlah banyak.

Dari rumah MA, polisi mengamankan 23 bungkus plastik transparan yang siap edar disimpan dalam kotak HP.

”Dia memanggil teman temannya untuk menghisap. Jadi ketemu di rumah MA. Dari 24 dek dikasih satu dek untuk mereka hisap disitu. Tapi keburu ditangkap, jadi gagal pesta mereka,” imbuh Panjaitan.

Selain menggagalkan pesta itu, polisi juga meringkus pengedar sabu di dua lokasi di Pulau Sebaik. Dari penginapan Cahaya Mulya Desa Sei Nyamuk Sebatik, polisi mengamankan tiga orang yang akan bertransaksi sabu, masing-masing RA (33), MF (37) dan SD (32).

Dari ketiganya, polisi mengamankan sabu seberat 1,35 gram yang disembunyikan di atap rumah yang terbuat dari ijuk.

Sementara itu, di Desa Setabu Sebatik Barat, polisi menangkap dua warga Sebatik, SA (27) dan NS (42). Keduanya diamankan saat sedang bertransaksi sabu di Desa Setabu, Kecamatan Sebatik. Turut diamankan 8 bungkus plastik sabu siap edar dengan berat 0,6 gram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sembilan pengedar sabu tersebut mendekam di sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 1jo pasal 32 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1UU RI No 35tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancamannya pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com