Ramadhan mengaku tersangkut kasus saat diminta membantu menangani kasus tanah yang dialami oleh Ma'mun Tayyib, warga Singosari, Kabupaten Malang. Ma'mun Tayyib beserta keluarganya memiliki empat kasus tanah.
"Untuk empat kasus tanah itu, ia meminta bantuan ke saya untuk bisa menyelesaikannya, lalu saya sambungkan ke teman saya, pengacara di Surabaya. Teman saya itu yang menanganinya. Uang yang telah masuk itu dibuat untuk operasional saat proses sidang," kata Ramadhan saat gelar kasus di Mapolres Malang, Selasa (2/6/2015).
Tayyib menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ramadhan dan teman-teman pengacaranya untuk menangani kasus tersebut hingga ke pengadilan. Namun, tak satu pun dari empat kasus tanah yang mereka tangani menang di pengadilan.
"Pelaku mengaku polisi, pamen yang berdinas di Intel Polri. Korban sangat percaya. Pelaku jelas markus," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri dua nama yang disebut Ramadhan sebagai kuasa hukum dari empat kasus tersebut. Keduanya, berinisial CR dan WD, tinggal di Surabaya.
"Pelaku juga sudah mendekam di tahanan atas kasus pemalsuan tanda tangan di Kota Batu. Empat kasus tanah itu di Singosari, Kabupaten Malang," kata Wahyu.
Akibat perbuatannya, Ramadhan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. "Yang jelas dia telah mengaku polisi untuk dipercaya menjadi makelar kasus," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.