Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek "Semarang Pesona Asia", Staf Ahli Wali Kota Disidang

Kompas.com - 01/06/2015, 17:52 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Staf Ahli Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Harini Kriniati menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (1/6/2015) siang. Dalam sidang, dia didakwa telah melakukan tindak korupsi hingga merugikan kerugian uang negara sebesar Rp 520 juta.

Harini tersangkut kasus dugaan korupsi proyek Semarang Pesona Asia (SPA) tahun 2007 silam. Saat itu, ia menjadi Sekretaris Panitia SPA, sekaligus Kepala Dana Koordinasi Penanaman Modal Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Semarang.

“Terdakwa telah mengabaikan asas tata kelola keuangan daerah yang baik dan benar, hingga negara negara dirugikan sebesar Rp 520 juta,” kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Semarang, Sutrisno Margi Utomo, Senin (1/6/2015).

Kepala Seksi Pidana khusus itu menduga, kerugian diakibatkan karena sejumlah bukti pembayaran dan pengeluaran dilaporkan secara fiktif. Bukti tersebut yang tercatat antara lain sewa kamar hotel, sewa mobil, belanja suvenir, pembuatan laman website, alat tulis kantor, dan bukti fiktif lainnya.

Dalam program SPA tersebut, pihak Pemkot sebetulnya mendapat pemasukan dari pihak ketiga sebesar Rp 885 juta. Bantuan dari sponsor juga ditemukan tidak dibukukan dalam laporan pertanggungjawaban.

“Total bantuan dari sponsor, baik langsung maupun transfer mencapai Rp 885 juta. Tapi bantuan itu tidak tercatat dengan baik dalam laporan pertanggungjawaban," tambahnya.

Atas dakwaan tersebut, dia didakwa dua pasal korupsi, yakni pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi. Namun, Harini keberatan atas tuduhan dirinya tersebut.

Dalihnya, saat diperiksa di Kantor kejaksaan, pihaknya tidak didatanya soal pertanggungjawaban dari pihak ketiga. Namun dalam dakwaan, justru jaksa mempermasalahkan alokasi dana tersebut.

Hakim ketua Gatot Susanto pun mempersilahkan pada terdakwa Harini untuk membuat nota keberatan pada sidang berikutnya. Seluruh keberatan agar disampaikan dalam sidang pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com