Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Mohammad Jalil, menjelaskan, keberadaan tempat kos yang menyediakan pekerja seks komersial dan penghulu itu sudah dilaporkan warga. Namun, laporan itu masih belum ada tindak lanjutnya.
"Laporannya baru saya terima kemarin dan kami rencanakan untuk segera melakukan inspeksi mendadak ke tempat kos tersebut," ujar Mohammad Jalil, Kamis (28/5/2015).
Menurut keterangan pelapor yang diterima Satpol PP, praktik esek-esek dengan menyediakan PSK dan penghulu di rumah kos sudah lama berlangsung. Namun, banyak warga yang enggan melaporkannya. Alasannya ialah karena pemilik kos dikenal akrab dan loyal kepada warga sekitar.
"Lama-kelamaan, warga semakin resah dan akhirnya melapor ke kami," ujarnya.
Jalil menjelaskan, rata-rata PSK yang menghuni tempat kos di Jalan Mutiara berasal dari luar Kota Sampang. Ada yang masih berusia 22-25 tahun, sedangkan pelanggan mereka rata-rata orang asli Sampang sendiri.
Hasil penelusuran Satpol PP, satu kali transaksi di tempat kos tersebut berkisar Rp 300.000-Rp 1 juta, bergantung pada usia PSK yang diajak berkencan.
Jalil mengakui, di Kota Sampang, banyak PSK yang "bergentayangan" di rumah kos dan salon-salon kecantikan. Namun, Satpol PP mengaku kesulitan mengungkap praktik prostitusinya karena dilakukan secara online.
"Kami saat ini tidak bisa memberi tindakan apa pun kepada PSK sebab tidak mempunyai perda tentang pelarangan prostitusi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.